PA BANGKALAN HADIRI PENGUKUHAN & PENYERAHAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES SE-KABUPATEN BANGKALAN
PA BANGKALAN HADIRI PENGUKUHAN & PENYERAHAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES SE-KABUPATEN BANGKALAN
Bangkalan – Pada Senin (24/06/2024), Ibu Dewiati S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Bangkalan) menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Bangkalan. Bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, kegiatan digelar pada pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Bangkalan, segenap Forkopimda, Perangkat Daerah, dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut. Melalui acara ini, masa jabatan 269 Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan secara resmi diperpanjang. Pj. Bupati Bangkalan selain mengucapkan selamat atas diperpanjangnya masa kerja kepala desa, Pj. Bupati juga menyampaikan arahan penting bagi para kepala desa di Kabupaten Bangkalan.
Di antaranya yakni masa kerja kepala desa harus dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program kerja untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. "Kepala desa harus bisa ikut mengawal pembangunan di lini desa dan mendukung berbagai program pembangunan di Bangkalan. Salah satunya yakni ikut membantu menarik sekaligus memfasilitasi investor dengan baik yang masuk di Bangkalan dan di wilayah desa," ajak Pj. Bupati. Dengan masuknya investor ke Bangkalan terutama di wilayah desa tentunya akan memberikan multiple effect secara ekonomi bagi masyarakat.
"Kita tunjukkan bahwa Bangkalan siap menerima para investor dengan terbuka, ramah dan humanis," lanjut Pj. Bupati. Tidak hanya itu, Pj. Bupati juga berharap berkembangnya inovasi-inovasi yang dikemas dalam program kepala desa termasuk Pemanfaatan BUMDES untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melihat berbagai potensi yang ada di desa. Terakhir, Pj. Bupati menghimbau agar kepala desa bisa bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya.