PENGADILAN AGAMA BANGKALAN GELAR COFFEE MORNING, MENYELAMI CONCURRENCE PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI DUNIA PERADILAN
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN GELAR COFFEE MORNING, MENYELAMI CONCURRENCE PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI DUNIA PERADILAN

Bangkalan, 12 November 2025 – Pengadilan Agama Bangkalan menggelar kegiatan Coffee Morning dengan tema “ Penerapan Perlindungan Hukum Subjek Data Pribadi Melalui Concurrence (Gabungan) Laporan Pidana dan Gugatan Perdata” . Acara tersebut berlangsung di lobby kantor Pengadilan Agama Bangkalan pada Rabu pagi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkalan.
Dalam kegiatan ini, para peserta membahas pentingnya perlindungan data pribadi di lingkungan peradilan, terutama dalam konteks hukum acara perdata dan pidana. Materi disampaikan secara interaktif dengan tujuan menambah wawasan aparatur mengenai penerapan aturan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Diskusi juga menyoroti bagaimana concurrence antara laporan pidana dan gugatan perdata dapat memperkuat perlindungan terhadap subjek data pribadi.

Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Ibu Dewiati, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan "Kegiatan Coffee Morning ini menjadi wadah yang efektif untuk berbagi pengetahuan dan memperkuat sinergi antarpegawai. Oleh karena itu, pentingnya pemahaman hukum yang komprehensif dalam menghadapi kasus yang berkaitan dengan data pribadi. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan seluruh aparatur dapat bekerja lebih profesional dan berhati-hati dalam mengelola informasi sensitif."
Acara berlangsung dengan suasana santai namun penuh makna, disertai dengan sesi tanya jawab yang aktif antara peserta dan narasumber. Di akhir kegiatan, seluruh peserta berkomitmen untuk menerapkan prinsip perlindungan data pribadi dalam setiap aspek pelayanan publik di Pengadilan Agama Bangkalan. Melalui kegiatan rutin seperti ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang adaptif, berintegritas, dan selaras dengan perkembangan hukum modern.






