banner1

PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA

Written by IT PA Bkl on .

PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA

1

Bangkalan, 13 Mei 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan agenda pemeriksaan setempat dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 357/Pdt.G/2026/PA.Bkl pada Selasa, 13 Mei 2026. Kegiatan pemeriksaan setempat dilakukan terhadap beberapa objek sengketa yang berada di wilayah Kabupaten Bangkalan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian guna memperoleh kejelasan mengenai objek perkara yang disengketakan para pihak.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., didampingi Anggota Majelis Drs. Ainurrofiq Z. A. dan Hj. Nurul Laily, S.Ag., M.H. Turut hadir Panitera Pengganti Dra. Hj. Arikah Dewi Ratnawati, M.H., para pihak berperkara beserta kuasa hukum masing-masing, serta saksi dari perangkat desa setempat. Kegiatan berlangsung tertib dengan pengamanan dan pengawasan sesuai prosedur persidangan.

2

Objek yang dilakukan pemeriksaan meliputi satu unit rumah yang berada di wilayah Kecamatan Socah serta beberapa kendaraan milik para pihak. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan pencocokan kondisi objek secara langsung guna memastikan kesesuaian dengan dokumen dan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan juga disaksikan oleh perwakilan perangkat desa sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan pembuktian.

Setelah agenda pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan, persidangan dijadwalkan kembali pada 3 Juni 2026 dengan agenda musyawarah majelis dan pembacaan putusan. Melalui pemeriksaan setempat ini, diharapkan majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas dan objektif terhadap objek sengketa yang diperiksa. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

HADIRKAN PELAYANAN PRIMA, PA BANGKALAN GELAR SIDANG KELILING DI KUA MODUNG

Written by IT PA Bkl on .

3

Bangkalan, 8 Mei 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan sidang di luar gedung pada Jumat, 8 Mei 2026, bertempat di Kantor KUA Kecamatan Modung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima untuk mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 36 perkara itsbat nikah disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bangkalan.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sidang di luar gedung merupakan wujud komitmen pengadilan dalam memberikan kemudahan layanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

2

Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi. Para pihak yang hadir mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Sidang itsbat nikah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan dan dokumen hukum lainnya.

1

Melalui kegiatan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Bangkalan berharap pelayanan peradilan dapat semakin mudah dijangkau oleh masyarakat hingga ke wilayah kecamatan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, kehadiran pengadilan dapat dirasakan secara langsung melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis

PA BANGKALAN MATANGKAN SISTEM PEMENUHAN HAK NAFKAH

Written by IT PA Bkl on .

PA BANGKALAN MATANGKAN SISTEM PEMENUHAN HAK NAFKAH

1

Bangkalan, 7 Mei 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan menggelar pertemuan antara hakim, panitera, dan sekretaris pada Rabu, 7 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna Cakraningrat Pengadilan Agama Bangkalan. Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas kesamaan pemikiran terkait pencantuman beban nafkah dan implementasi aplikasi terintegrasi antara PTA Surabaya dan Pemerintah Kota.

1

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. Pertemuan ini diikuti oleh para hakim, panitera, serta unsur kesekretariatan Pengadilan Agama Bangkalan. Selain menjadi forum koordinasi internal, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait implementasi kebijakan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Dalam pembahasan tersebut, dibahas mekanisme pemblokiran data kependudukan bagi pihak yang lalai memenuhi kewajiban pembayaran nafkah anak, mut’ah, maupun kewajiban lain sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan. Pemblokiran layanan administrasi kependudukan dilakukan sebagai bentuk dorongan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh mekanisme tersebut direncanakan terintegrasi secara digital melalui aplikasi yang terhubung dengan instansi terkait.

2

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan hak perempuan dan anak di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan. Integrasi layanan berbasis digital diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, hak-hak para pihak yang telah diputus oleh pengadilan dapat terlindungi dan terpenuhi secara optimal.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019