PA BANGKALAN LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA JAMINAN DI KECAMATAN KLAMPIS
PA BANGKALAN LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA JAMINAN DI KECAMATAN KLAMPIS
Bangkalan – Jumat (28/06/2024), dilaksanakan pengangkatan sita jaminan berdasarkan perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Bkl. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, yaitu tim dari PA Bangkalan, pihak Kelurahan, dan para pihak berperkara. Pihak dari Pengadilan Agama yang datang antara lain Juru Sita PA Bangkalan yaitu Bapak Hermawan Effendy.
Turut hadir pula 2 saksi dari PA Bangkalan yaitu Bapak Purnama Kurniawan, S.H. dan Bapak Sufri Budiyono, S.H. Selain dihadiri oleh Tim dari PA Bangkalan, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh pihak Pemohon. Dalam kesempatan ini, pihak Termohon tidak hadir. Dari pihak kelurahan, Kepala Desa Bragang turut hadir dalam kesempatan ini.
Adapun objek dari pengangkatan sita tersebut berada di wilayah Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Objek berupa sebuah rumah yang tertera pada foto di atas. Pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan ini merupakan tindakan yang dilakukan Pengadilan Agama Bangkalan agar objek sengketa tidak lagi diblokir.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Bragang untuk memberitahukan maksud kedatangan tim yaitu melakukan pengangkatan sita jaminan yang berada pada objek yang berada di Desa Bragang, Kecamatan Klampis. Setelah menemui Kepala Desa di kantor kelurahan, Tim dari PA Bangkalan langsung menuju obyek sengketa dan melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap obyek sengketa. “Alhamdulillah pelaksanaan pengangkatan sita jaminan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, ucap Bapak Purnama Kurniawan, S.H. mengakhiri pengangkatan sita. Setelah meninjau ke lokasi objek sengketa, Tim dari PA Bangkalan pun menuju kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Bangkalan untuk membuka blokir objek sengketa.