CEGAH PERNIKAHAN DINI, PA BANGKALAN LAKUKAN KOORDINASI DENGAN DINAS KBP3A KABUPATEN BANGKALAN
CEGAH PERNIKAHAN DINI, PA BANGKALAN LAKUKAN KOORDINASI DENGAN DINAS KBP3A KABUPATEN BANGKALAN
Bangkalan — Senin (05/08/2024), Ketua Pengadilan Agama Bangkalan Dewiati, S.H., M.H. melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kab. Bangkalan, H. Sudiyo, S. Kep., Ns, M.M. Koordinasi ini dilakukan untuk menekan angka pernikahan anak yang terjadi di Kabupaten Bangkalan. Bertempat di Kantor Dinas KBP3A Kab. Bangkalan, hadir pula Wakil Ketua PA Bangkalan M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., Panitera, dan Sekretaris PA Bangkalan.
Ketua PA Bangkalan memaparkan bahwa angka pengajuan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bangkalan terus meningkat dari tahun ke tahun. "Hal ini membuktikan bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten Bangkalan sangatlah tinggi," jelas Ketua PA Bangkalan. Oleh karena itu, Ketua PA Bangkalan menyampaikan bahwa perlunya tindakan bersama antara Pengadilan Agama Bangkalan, Dinas KBP3A, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk mengupayakan penurunan angka pernikahan anak di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan pun sangat antusias. Beliau mengatakan bahwa Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan siap berkolaborasi bersama. "Kami mendukung penuh upaya pencegahan pernikahan anak dan kami siap berkontribusi dan saling bersinergi. Selanjutnya, kami akan meneruskan ke Pemerintah Daerah Kab. Bangkalan agar membuat Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak," ujarnya.
Kolaborasi yang kuat diharapkan dapat menekan usia pernikahan dini dalam masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bangkalan. Dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, usia menikah yang matang berkaitan erat dengan kesiapan lahiriah maupun batiniah dari kedua calon mempelai. Jika kedua calon mempelai sudah siap secara mental dan fisik untuk melangsungkan pernikahan, maka akan terbangun rumah tangga yang harmonis dan berdampak pada penurunan angka perceraian.