RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN BPK ATAS PENGELOLAAN PNBP TAHUN 2023
RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN BPK ATAS PENGELOLAAN PNBP TAHUN 2023
Bangkalan – Pada Senin (5/8/2024), sehubungan dengan Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan PNBP Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga TA 2023 sampai dengan Triwulan III pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Pengadilan Agama mengikuti rapat koordinasi tersebut secara daring melalui zoom yang pelaksanaannya dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkalan. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Gugatan, Pengelola PNBP dan Kasir.
Pelaksaanan Rapat Koordinasi ini dimulai pada pukul 14.00 Wib, seluruh pengadilan pada empat lingkungan peradilan di Indonesia turut mengikuti rapat koordinasi tersebut. Dimana sesi acaranya adalah Pelaksanaan Rekonsiliasi Data PNBP dan Penyajian Data Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), kegiatan ini diikuti oleh empat peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung RI. Acara dibuka oleh MC dan Bapak Eddi Yuniadi (Kepala Biro Keuangan) memberikan sambutan dimulainya acara. “Dengan tarif PNBP saat ini yang masih terbilang rendah sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, karena PNBP akan kembali kepada penghasil PNBP guna peningkatan layanan dan kualitas kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, ucapnya dalam pembukaan.
Narasumber dalam rapat koordinasi tersebut adalah Ibu Azkia selaku Plt. Kepala Bagian PNBP Biro Keuangan. Beliau memaparkan materi perihal Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP serta Perlakuan RPL Perkara. Kemudian menjelaskan tentang pola pemikiran baru tentang PNBP yang harus dipedomani. Beliau menyampaikan bahwa sumber dana PNBP dapat berasal dari umum dan fungsional. Petugas yang ditunjuk wajib memiliki Sertifikasi Bendahara Penerimaan dan tugas berpedoman pada SK KMA 57/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Satuan kerja harus selalu mengikuti perkembangan regulasi terkait PNBP serta wajib dikelola dan ditatausahakan.
Setelah pemaparan materi terkait agenda pokok, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang hadir. Zoom meeting berakhir pada pukul 16.00 WIB. Melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rekonsiliasi Data PNBP dan Penyajian Data RPL Perkara ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan, pentausahaan dan pelaporan PNBP untuk mewujudkan pertanggungjawaban pengelolaan PNBP yang optimal dan akuntabel. (ip)