KETUA PA BANGKALAN MENJADI NARASUMBER DALAM KEGIATAN SOSIALISASI PENERBITAN PERBUP TENTANG PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK DI KAB. BANGKALAN
KETUA PA BANGKALAN MENJADI NARASUMBER DALAM KEGIATAN SOSIALISASI PENERBITAN PERBUP TENTANG PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK DI KAB. BANGKALAN
Bangkalan – Pada Kamis (19/09/2024), Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialiasai Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). Kegiatan kali ini bertajuk “ Sosialisasi Peneribita Peraturan Bupati Tentang pencegahan Pernikahan Anak dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Bangkalan Tahun 2024. Ketua Pengadilan Agama Bangkalan pun menghadiri kegiatan ini berdasarkan surat permohonan narasumber dari Sekretariat Daerah Bangkalan dengan nomor surat 400.13.40.2/3647/433.106/2024. Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H. Pun sangat antusias dengan sosialisasi ini.
Stunting merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus kita dukung secara bersama – sama. Hal ini dikarenakan sangat erat kaitannya dengan investasi sumber daya manusia, dengan terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang renana aksi nasional penurunan angka stunting. Kegiatan kali ini pun dilaksanakan lanjutan dari kegiatan rapat koordinasi yang telah dilakukan pada 9 Agustus 2024. Sebelumnya PA Bangkalan pun telah berkoordinasi dengan bebrapa pihak terkait. Hal ini tak lain tak bukan agar suksesnya acara ini.
Kegiatan sosialiasi ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB. Ketua PA Bangkalan pun menghadiri kegiatan ini dengan tepat waktu. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Aula PKPRI Bangkalan. Tepatnya di Jalan Panglima Sudirman 112 A, Bangkalan. Kegiatan ini turut dihadiri pihak pemerintah daerah seperti, Ketua TPPS Kab. Bangkalan, IDI Kab. Bangkalan, PERSAGI Kab. Bangkalan, dan masih banyak instansi lain. Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih selama 4 jam dan selesai pada pukul 12.00 WIB.
Ketua PA Bangkalan sebagai narasumber tentunya memberikan pemahaman dan materi terkait pencegahan pernikahan anak. Sebelum memulai memberikan materi, pembawa acara kegiatan sosialisasi ini membacakan curriculum vittae dari Dewiati, S.H., M.H. Pada kesempatan kali ini narasumber menjelaskan betapa tingginya kasus pernikahan anak di Kab. Bangkalan. “ Hadirin sekalian, saya cukup prihatin dengan tingginya kasus pernikahan dini di kabupaten Bangkalan. Hal ini dapat dilihat dengan tingginya pengajuan dispensasi kawin yang diajukan di Pengadilan Agama Bangkalan” tutur beliau. (wir)