BENTUK SINERGI DAN PERCEPATAN PELAYANAN KE MASYARAKAT, PA BANGKALAN GELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU
BENTUK SINERGI DAN PERCEPATAN PELAYANAN KE MASYARAKAT, PA BANGKALAN GELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU
Bangkalan – Pada Selasa (22/10/24), Pengadilan Agama Bangkalan menyelenggarakan kegiatan Sidang Terpadu yang bertempat di Pendopo R. Pratanu Pemkab Bangkalan. Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan sinergi antara Pengadilan Agama Bangkalan, Kementerian Agama Kab. Bangkalan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangkalan. Sebanyak 131 pasangan suami istri dari 18 kecamatan se-Bangkalan mengikuti sidang isbat nikah terpadu tersebut.
Sidang terpadu ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H. Dalam pembukaan dan sambutan dari Ketua PA Bangkalan meyampaikan, bahwa pelaksanaan sidang terpadu ini berangkat dari banyaknya masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, maka terbitlah Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah. Melalui sidang terpadu ini, dan menggaet Dukcapil, Kemenag dan KUA setempat akan melahirkan 3 produk hukum yang diantarannya : Salinan Putusan dari Pengadilan Agama, Buku Nikah dari KUA, dan Data Kependudukan dari Disdukcapil. Langkah ini tidak hanya memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat untuk memperoleh identitas diri mereka, tetapi juga menciptakan sinergi antara lembaga-lembaga terkait dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Turut hadir dalam acara yaitu Pj. Bupati Bangkalan, Dr. H. Arief M Edie, M.Si. Dalam sambutannya beliau mengatakan, bahwa sidang isbat nikah terpadu ini merupakan hasil kerjasama dari Pengadilan Agama, Kantor Kementrian Agama dan Dispendukcapil, dengan mempunyai surat atau buku nikah bagi pasangan suami istri menjamin bagi anak-anaknya mempunyai status hukum yang kuat. “Isbat nikah memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri sah secara agama, yang sebelumnya tidak melakukan pendaftaran di KUA setempat, mungkin karena terbentur dengan pembiayaan dan lain-lain atau nikah siri”, ujar beliau.
Acara ditutup dengan momen yang penuh makna, yaitu pembagian produk hukum kepada para pihak berperkara yang telah menjalani sidang di tempat. Langkah ini tidak hanya menandai selesainya proses hukum, tetapi juga memberikan akses langsung kepada para pihak untuk memiliki salinan putusan, buku nikah, dan data kependudukan sesuai dengan kebutuhan mereka. Pembagian produk hukum ini menjadi penegasan bahwa kegiatan sidang terpadu tidak hanya selesai pada tahap persidangan, tetapi juga memberikan dampak positif secara konkret kepada individu yang terlibat. (ip)