UIN MALANG AJUKAN IZIN PENELITIAN KE PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
UIN MALANG AJUKAN IZIN PENELITIAN KE PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
Bangkalan, 27 November 2025 – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang resmi mengajukan izin penelitian kepada Pengadilan Agama Bangkalan Kelas 1A. Pengajuan ini berkaitan dengan penelitian tesis mahasiswa Program Magister Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Dewi Balqis Maharani. Penelitian tersebut mengangkat tema kesadaran hukum masyarakat terhadap pencatatan perkawinan. Kajian ini menggunakan perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman.

Surat permohonan yang dikirim pada 13 November 2025 itu menjadi landasan bagi mahasiswa melakukan pengumpulan data di Pengadilan Agama Bangkalan. Proses penghimpunan data difokuskan pada pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pencatatan perkawinan. Pencatatan ini dipandang penting untuk menjaga keabsahan hukum suatu pernikahan. Selain itu, penelitian diharapkan menghadirkan gambaran faktual kondisi kesadaran hukum masyarakat.
Dalam pelaksanaan penelitian, Dewi Balqis Maharani melibatkan dua narasumber utama, yakni Drs. Ainurrofiq ZA dan Luluk Kurrotul Ain, S.Ag. Keduanya berperan memberikan informasi substantif terkait dinamika pencatatan perkawinan di masyarakat. Drs. Ainurrofiq ZA menegaskan kegiatan ini sangat berperan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “masyarakat masih membutuhkan dorongan kuat agar memahami bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari perlindungan hukum keluarga” ujar beliau. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam meningkatkan kesadaran hukum terkait pencatatan perkawinan.

Penelitian ini berada di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Saifullah, SH., M.Hum., dan Dr. H. Abd. Rouf, M.HI. Kedua pembimbing memberikan arahan akademik yang diperlukan untuk memperkuat metodologi dan analisis penelitian. Dengan adanya izin penelitian dari Pengadilan Agama Bangkalan, proses pengumpulan data dapat berjalan lebih optimal. Hasil penelitian diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap perkembangan kajian hukum keluarga dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.


