PERLUAS AKSES KEADILAN, PA BANGKALAN GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KUA KECAMATAN MODUNG
PERLUAS AKSES KEADILAN, PA BANGKALAN GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KUA KECAMATAN MODUNG

Bangkalan — Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan sidang di luar gedung sebagai upaya mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (21/8/2026) bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Sebanyak 35 perkara itsbat nikah disidangkan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua PA Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H. Dalam sambutannya, Ketua PA Bangkalan menyampaikan pentingnya pelaksanaan sidang di luar gedung sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Kepala KUA Kecamatan Modung yang menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan sidang di luar gedung di wilayah Kecamatan Modung.

Setelah rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan persidangan di dalam gedung KUA Kecamatan Modung. Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan, masing-masing pihak dipersilakan memasuki ruang sidang secara bergantian sesuai dengan giliran perkara. Dengan pengaturan tersebut, seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara tertib dan kondusif.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan wujud komitmen PA Bangkalan dalam memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara PA Bangkalan dan KUA Kecamatan Modung dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan dan mendapatkan akses terhadap layanan peradilan.

