PERLUAS AKSES KEADILAN, PA BANGKALAN GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KUA KONANG
PERLUAS AKSES KEADILAN, PA BANGKALAN GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KUA KONANG

Bangkalan, 4 September 2026 — Pengadilan Agama (PA) Bangkalan kembali melaksanakan sidang di luar gedung sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (4/9/2026) bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Sebanyak 37 perkara yang terdiri atas perkara itsbat nikah dan perubahan nama disidangkan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua PA Bangkalan, Moh. Jatim, S.Ag., M.H. Dalam sambutannya, Ketua PA Bangkalan menyampaikan bahwa sidang di luar gedung merupakan salah satu upaya PA Bangkalan untuk memberikan akses pelayanan hukum yang lebih mudah dan dekat kepada masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu para pencari keadilan memperoleh pelayanan peradilan secara efektif tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor PA Bangkalan.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Konang yang menyambut baik pelaksanaan sidang di luar gedung di wilayah Kecamatan Konang. Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara PA Bangkalan dan KUA Kecamatan Konang dalam mendukung masyarakat memperoleh pelayanan hukum dan kepastian hukum. Dukungan dari KUA Kecamatan Konang turut menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan persidangan.

Setelah rangkaian sambutan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan persidangan terhadap 37 perkara yang telah dijadwalkan. Persidangan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan para pihak mengikuti proses persidangan sesuai dengan giliran masing-masing. Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini, PA Bangkalan terus berupaya menghadirkan layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan mudah diakses, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

