PEMERIKSAAN SECARA TELECONFERENCE
PEMERIKSAAN SECARA TELECONFERENCE
Bangkalan || 10 Agustus 2020
Untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Bangkalan memfasilitasi pemeriksaan perkara melalui telenconference Perkara Penetapan Ahli Waris atas permintaan dari Pengadilan Agama Cibinong. Pemeriksaan perkara dilakukan pada hari Senin, 10 Agustus 2020 bertempat di ruang sidang I Pengadilan Agama Bangkalan. Hadir dalam pemeriksaan tersebut Pemohon II, di saksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan dan seorang Panitera Pengganti, serta Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong yang memeriksa secara teleconference.
Pada Pemeriksaan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong menunda pemeriksaan perkara Penetepan Ahli Waris tersebut sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 untuk pembuktian, dan diperintahkan kepada para Pemohon termasuk Pemohon II yang hadir di Pengadilan Agama Bangkalan untuk hadir kembali pada hari, tanggal dan jam yang telah ditentukan.


