SIDANG KELILING PA BANGKALAN DI KECAMATAN GALIS : MENDEKATKAN DAN MEMUDAHKAN MASYARAKAT DALAM MENDAPAT KEADILAN
SIDANG KELILING PA BANGKALAN DI KECAMATAN GALIS : MENDEKATKAN DAN MEMUDAHKAN MASYARAKAT DALAM MENDAPAT KEADILAN
Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Bangkalan kembali menggelar Sidang di Luar Gedung untuk Bulan Maret tahun 2023 tepatnya pada Tanggal 24 Maret. Sidang kali ini bertempat di Balai Desa Longkek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Kecamatan ini berjarak ± 30 KM dari Kantor Pengadilan Agama Bangkalan.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis yakni Bapak Drs. Khairuddin, M.H. Pada kali ini juga hadir hakim anggota yaitu Bapak M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. dan Bapak Drs. Ainurrofiq ZA. Selain Hakim, juga hadir beberapa staff kepaniteraan, termasuk Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan. Sidang di Luar gedung kali ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.
Pada Sidang di Luar Gedung kali ini, Pengadilan Agama Bangkalan memutus 20 perkara yang semuanya merupakan isbat nikah. Persidangan hari ini berjalan dengan lancar cuaca cerah tanpa hujan, meski suhu udara terasa begitu panas di lokasi tersebut, sehingga tidak menurunkan antusiasme kehadiran para pencari keadilan. Salah seorang peserta Sidang Keliling di Balai Desa Longkek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Agama Bangkalan, karena ia tidak harus merogoh kocek lebih banyak untuk transportasi sidang. Di samping itu tidak memerlukan waktu seharian. Antusiasme masyarakat mengikuti Sidang Keliling dapat dilihat dari presensi kehadiran yang tepat waktu bahkan satu jam sebelum sidang dimulai banyak yang sudah hadir di Balai Desa Longkek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.(wir)