PERMUDAH MASYARAKAT, PA BANGKALAN FASILITASI SIDANG TELECONFERENCE
PERMUDAH MASYARAKAT, PA BANGKALAN FASILITASI SIDANG TELECONFERENCE
Bangkalan – Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Bangkalan memfasilitasi sidang perceraian melalui teleconference (elektronik) dengan Pengadilan Agama Batulicin dalam perkara nomor 228/Pdt.G/2023/PA.Blcn (3/04/2023). Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak dengan agenda Sidang Kedua dengan pemeriksaan saksi.
Sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Batulicin, pertanggal 30 Maret 2023 perihal permohonan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi. Hal ini dikarenakan para saksi berdomisili di wilayah hukum PA Bangkalan. Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Batulicin dan PA Bangkalan menyelenggarakan sidang ini secara teleconference.
Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Bangkalan menyiapkan ruangan untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, webcam, layar TV dipersiapkan untuk mendukung jalannya persidangan. Sidang teleconference antara PA Batulicin dengan PA Bangkalan berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau.