PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMJERIKSAAN SETEMPAT TERKAIT GUGATAN REKONVENSI

Bangkalan – Pada Jumat (16/06/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat terkait gugatan rekonvensi dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2023/PA.Bkl di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
Hasil dari pemeriksaan setempat juga berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Sedangkan gugatan rekonvensi merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama. Gugatan rekonvensi dalam Pasal 132 huruf a didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan untuk melihat kebenaran wujud renovasi rumah dan pembelian pom mini yang dilakukan pada saat Penggugat dan Tergugat masih dalam ikatan perkawinan. Rumah yang direnovasi tersebut merupakan rumah orang tua Penggugat sedangkan pom mini dibeli dan ditempatkan di rumah orang tua Tergugat. Sebagaimana diputuskan dalam persidangan, Penggugat dan Tergugat telah bercerai pada Desember Tahun 2022.
Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Majelis C3, yaitu YM. Drs. Ainurrofiq ZA, YM. Nurul Laily, S.Ag. dan YM. Hapsah, S.H.I dengan didampingi Panitera Pengganti Luluk Kurrotul Ain, S.Ag. “Dari hasil pemeriksaan setempat ini, akan kami gunakan untuk memberikan keputusan pada sidang mendatang,” ujar YM. Drs. Ainurrofiq ZA. Kegiatan ini dihadiri oleh penggugat beserta kuasa hukum, tergugat beserta kuasa hukum. Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman tanpa adanya kericuhan.