banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

PA BANGKALAN KEMBALI GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA PADA 3 LOKASI SEKALIGUS

Written by Salma on . Posted in Berita Seputar Pengadilan

Written by Salma on . Hits: 417Posted in Berita Seputar Pengadilan

PA BANGKALAN KEMBALI GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA PADA 3 LOKASI SEKALIGUS

 

1

Bangkalan – Pada Jumat (01/09/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2023/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada 3 objek yang berada pada 3 lokasi. 3 objek tersebut yaitu sebidang tanah di Desa Morkepek, Kecamatan Labang; tanah beserta bangunan di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal;  dan Ruko di Desa Telang, Kecamatan Kamal. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Ketua Majelis Ibu Nurul Laily, S.Ag., M.H. Selain itu Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh anggota majelis yaitu Bapak Drs. Farihin, S.H. dan juga Ibu Hapsah, S.H.I. Selain itu turut hadir Panitera Muda Hukum, Ibu Utik Inayatin, S.Ag., M.H.

2

Tim langsung melakukan peninjauan rumah, tanah dan ruko yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut. Untuk mengetahui luas, kondisi fisik objek sesuai yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti.

Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Pada akhir sesi pemeriksaan setempat, ketua majelis pun memberikan ucapan terimakasih kepada pihak yang telah berkontribusi. “ Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada pemeriksaan setempat hari ini. Kami sudah melihat harta-harta bersama yang perlu diperiksa, Ketua Majelis akan menilai hasil pemeriksaan tersebut” Ujar Ketua Majelis.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019