PA BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI PENGELOLAAN TUKIN MELALUI MEKANISME LS PEGAWAI SECARA DARING
PA BANGKALAN IKUTI SOSIALISASI PENGELOLAAN TUKIN MELALUI MEKANISME LS PEGAWAI SECARA DARING
Bangkalan – Pada Selasa (26/9/2023), Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Operator Pengadilan Agama Bangkalan turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja melalui LS Pegawai yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting ini dihadiri oleh seluruh tim keuangan satuan kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sosialisasi ini juga dihadiri secara virtual oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran pada Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama dan Unit Eselon I di Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Acara sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan doa oleh Bapak Asep Wahyudin. Kemudian acara selanjutnya adalah sambutan dan pengarahan oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung RI, Bapak Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK. “Acara ini penting untuk diikuti Bapak dan Ibu sekalian supaya kita dalam pengelolaan tunjangan kinerja dan transportasi hakim ini dapat lebih cepat, efektif dan efisien. Jadi selamat mengikuti dan jangan ragu untuk bertanya jika terdapat hal-hal yang tidak dimengerti”, ujar Beliau. Beliau juga membahas terkait PMK Nomor 20 Tahun 2023, dan Kendala Pencairan Tunjangan Kinerja. Beliau berpesan kepada seluruh peserta yang hadir secara virtual untuk memperhatikan materi secara sungguh-sungguh dari awal hingga acara selesai.
Selanjutnya adalah pemaparan materi oleh Bapak Yahudin, S.E., M.M., selaku Kepala Bagian Perbendaharaan dan Bapak Juwan Jusliawan, selaku Kasubag Pembayaran Gaji. Kedua narasumber menjelaskan tentang siklus anggaran, realisasi anggaran Mahkamah Agung, serta perubahan tata cara pembayaran tunjangan kinerja. Kemudian, disampaikan juga tentang pengelolaan dokumen tagihan SPM dan pengelolaan tunjangan kinerja. dalam sesi ini dibagikan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 904/BUA.3/KU1.1/IX/2023 tanggal 25 September 2023 tentang Percepatan Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja.
“Berdasarkan Surat Edaran percepatan proses pembayaran tukin, diharapkan kepada seluruh pegawai untuk menyerahkan PKP paling lambat tanggal 30 atau tanggal 31 setiap bulannya atau pada hari kerja terakhir dibulan berjalan. Karena apabila terlambat melaporkan PKP, akan terjadi keterlambatan pembayaran tukin menjadi gelombang ke 2 yaitu pada minggu ke 3”, ujar Narasumber. Selanjutnya yakni sesi tanya jawab untuk seluruh satuan kerja supaya lebih memahami tentang sosialisasi pengelolaan tunjangan kinerja dan transportasi hakim ini, sesi ini dipandu oleh Moderator yakni Bapak Ahmad Supriyadi. (ip)