PA BANGKALAN LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA JAMINAN DI KELURAHAN PANGERANAN
PA BANGKALAN LAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA JAMINAN DI KELURAHAN PANGERANAN
Bangkalan – Jumat (27/10/2023), dilaksanakan pengangkatan sita jaminan berdasarkan perkara Nomor 972/Pdt.G/2019/PA.Bkl jo. Nomor 301/Pdt.G/2020/PTA.Sby jo. Nomor 196 K/Ag/2021 jo. Nomor 129 PK/Ag/2022. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, yaitu tim dari PA Bangkalan, pihak Kelurahan, dan para pihak berperkara. Pihak dari Pengadilan Agama yang datang antara lain Juru Sita PA Bangkalan yaitu Bapak Hermawan Effendy.
Turut hadir pula 2 saksi dari PA Bangkalan yaitu Bapak Purnama Kurniawan, S.H. dan Bapak Sufri Budiyono, S.H. Selain dihadiri oleh Tim dari PA Bangkalan, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Pemohon yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Dalam kesempatan ini, pihak Termohon tidak hadir. Dari pihak kelurahan, Lurah Pangeranan turut hadir dalam kesempatan ini.
Adapun objek dari pengangkatan sita tersebut berada di wilayah Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Objek berupa sebidang tanah SHM seluas 187 m2 yang diatasnya terdapat bangunan semi permanen serta pondasi bangunan. Pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan ini merupakan tindakan yang dilakukan Pengadilan Agama Bangkalan agar objek sengketa tidak lagi diblokir.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB di Kantor Kelurahan Pangeranan untuk memberitahukan maksud kedatangan tim yaitu melakukan pengangkatan sita jaminan yang berada pada Kelurahan Pangeranan. Setelah menemui Lurah Mlajah di kantor kelurahan, Tim dari PA Bangkalan langsung menuju obyek sengketa dan melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap obyek sengketa. “Alhamdulillah pelaksanaan pengangkatan sita jaminan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, ucap Bapak Purnama Kurniawan, S.H. mengakhiri pengangkatan sita. Setelah meninjau ke lokasi objek sengketa, Tim dari PA Bangkalan pun menuju kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Bangkalan untuk membuka blokir objek sengketa.