PERMUDAH PARA PIHAK PENCARI KEADILAN, PA BANGKALAN FASILITASI SIDANG TELECONFERENCE
PERMUDAH PARA PIHAK PENCARI KEADILAN, PA BANGKALAN FASILITASI SIDANG TELECONFERENCE
Bangkalan – Pada Senin (8/1/2024), bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Bangkalan memfasilitasi sidang perceraian melalui teleconference (elektronik) yang digelar oleh Pengadilan Agama Malili. Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2023/PA.Mll.
Sidang yang digelar merupakan sidang ke-7 dalam perkara ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Termohon sekaligus mendengarkan keterangan anak-anak Pemohon dan Termohon. Sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Malili, tanggal 2 Januari 2024 perihal bantuan pelaksanaan sidang virtual saksi termohon perkara cerai talak. Agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara offline di PA Malili namun agenda penyampaian keterangan anak-anak Pemohon dan Termohon dilakukan secara teleconference antara PA Malili dan PA Bangkalan.
Hal ini dikarenakan para anak Pemohon dan Termohon berdomisili di wilayah hukum PA Bangkalan. Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Malili dan PA Bangkalan menyelenggarakan sidang ini secara teleconference. Pemohon yang turut hadir dalam kesempatan ini pun merasa senang dengan adanya sidang teleconference. "Saya sangat berterima kasih dengan adanya sidang teleconference ini karena dapat mempermudah jalannya persidangan tanpa terhalang jarak yang jauh," tuturnya.
Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Bangkalan menyiapkan ruangan untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, webcam, layar TV dipersiapkan untuk mendukung jalannya persidangan. Sidang teleconference antara PA Malili dengan PA Bangkalan berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau.