PENGADILAN AGAMA BANGKALAN IKUTI BIMBINGAN TEKNIS DARI BADILAG VIA ZOOM MEETING
PENGADILAN AGAMA BANGKALAN IKUTI BIMBINGAN TEKNIS DARI BADILAG VIA ZOOM MEETING
Bangkalan, 3 Mei 2024 – Dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga teknis, Pengadilan Agama Bangkalan hari ini mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag). Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom ini mengusung tema "Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan" yang merupakan refleksi dari hasil pembacaan berkas kasasi dan peninjauan kembali periode Januari hingga April 2024. Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang mengikuti kegiatan tersebut di Media Center. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Y.M. Dr. H. Puwosusilo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Beliau yang memberikan pencerahan mengenai pentingnya penerapan hukum acara yang tepat untuk menghindari ketidakadilan. Sambutan dibuka oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Beliau yang menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana introspeksi dan peningkatan kualitas kerja. “ Bapak dan ibu peserta bimtek, tema ini tentu merekfleksikan pentingnya hukum acara dalam memberikan keadailan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi Masyarakat pencari keadilan” Ujar Beliau.
Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, bertindak sebagai moderator, memandu jalannya diskusi yang berlangsung interaktif dan produktif. Peserta yang terdiri dari para tenaga teknis Pengadilan Agama Banyumas dan perwakilan dari pengadilan agama lainnya, terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap materi yang disampaikan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga teknis dalam menerapkan hukum acara, sehingga dapat berkontribusi pada terwujudnya proses peradilan yang lebih adil dan berkualitas. Pengadilan Agama Banyumas berkomitmen untuk terus mengikuti kegiatan serupa guna memperkaya wawasan dan kompetensi para pegawainya.
Kedudukan Hukum Acara sendiri ada tiga diantaranya adalah Ada beberapa temuan yang dibahas antara lain Hukum materiil hanya dapat ditegakkan melalui hukum formil yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara atau para pencari keadilan; Hukum acara sebagai jembatan bagi pihak yang berperkara menuju keadilan yang hendak dicapai.;Tanpa hukum acara yang memberikan kepastian hukum yang adil, maka tidak mungkin hukum materiil dapat ditegakkan. perlakuan terhadap kuasa cacat formil, mediasi, eksepsi non kompetensi, teknik pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta, struktur amar putusan, dan perlawanan eksekusi.(wir)