PENGADILAN AGAMA KANGEAN LAKUKAN KUNJUNGAN KE PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
PENGADILAN AGAMA KANGEAN LAKUKAN KUNJUNGAN KE PENGADILAN AGAMA BANGKALAN

Bangkalan – Pengadilan Agama Bangkalan menerima kunjungan dari Pengadilan Agama Kangean untuk kebutuhan studi banding pada hari Senin (6/2/2023) kemarin. Perwakilan Pengadilan Agama Kangean ialah Sekretaris, Ahdiyat Ilmawan Nehru, S.HI., M.H., serta didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Rahman, S.H. Kegiatan studi banding kali ini dimaksudkan untuk koordinasi dan studi inovasi layanan elektronik dalam upaya mengembangkan pelayanan di satker masing-masing.

Sekretaris dan Panitera PA Bangkalan menyambut kunjungan dengan ramah dan beramah tamah di Ruang Tamu Sekretaris PA Bangkalan. Kemudian Sekretaris dan Panitera PA Bangkalan mengajak untuk berkeliling dan berkunjung ke masing-masing fasilitas PA Bangkalan. Kunjungan berawal dari fasilitas PTSP beserta melihat aplikasi antrian sidang online, salah satu inovasi pelayanan elektronik yang dimiliki PA Bangkalan. Selanjutnya, fokus kegiatan berikutnya adalah aplikasi-aplikasi yang digunakan PA Bangkalan dalam mendukung terciptanya pelayanan yang prima (service excellent), yaitu aplikasi INTERPOL (Informasi terpadu dan pelayanan masyarakat secara online), e-Court, Sakera (aplikasi taksiran perhitungan biaya perkara yang dihitung berdasarkan lokasi para pihak) , dan aplikasi-aplikasi perkara lainnya.
Inovasi aplikasi layanan yang diterapkan semata-mata untuk lebih meningkatkan kinerja PA Bangkalan sebagai lembaga peradilan yang melayani para pencari keadilan sesuai visi dan misi Mahkamah Agung. Selanjutnya, Sekretaris PA Bangkalan berharap bahwa kegiatan studi banding akan semakin meningkatkan kinerja masing-masing dalam kegiatannya sehari-hari, terlebih lagi untuk menjawab tuntutan zaman dalam melayani para pencari keadilan dengan lebih optimal. Hasil yang didapatkan dari studi banding ini adalah PA Kangean masih terus berupaya untuk memperbaiki diri dengan menerapkan apa yang ada pada PA Bangkalan. (ip)

Bangkalan – Pada Jumat (3/02/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara perceraian dengan nomor perkara 1575/Pdt.G/2022/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada objek-objek yang berada pada 2 kelurahan sekaligus, yakni Kelurahan Demangan dan Kelurahan Pejagan.



