PA BANGKALAN GELAR RAPAT DINAS DAN MONEV KINERJA PEGAWAI
PA BANGKALAN GELAR RAPAT DINAS DAN MONEV KINERJA PEGAWAI
Bangkalan – Pada Selasa (25/07/2023), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bangkalan, dilaksanakan Rapat Dinas Bulan Juli 2023. Rapat dinas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkalan, Drs. Khairuddin, M.H., didampingi oleh Wakil Ketua PA Bangkalan, M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., Panitera Dra. Hj. Arikah Dewi Ratnawati, M.H., Sekretaris Aris Dwi Sutiyono, S.T., SH. Dihadiri oleh seluruh pegawai PA Bangkalan baik hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, dan tenaga honorer. Rapat dinas tersebut dimulai pada pukul 13.30 – 16.00 WIB.
Rapat dinas tersebut diselenggarakan secara rutin setiap satu bulan sekali. Adapun tujuan dari diselenggarakan Rapat Dinas tersebut adalah sebagai bentuk monitoring dan evaluasi atas kinerja bulanan sekaligus sebagai sarana untuk penyampaian berbagai kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas baik di ruang lingkup Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Hal lain yang dibahas oleh Ketua PA Bangkalan dan pimpinan lainnya adalah beberapa hasil temuan yang ditemukan oleh Hakim Pengawas Bidang PA Bangkalan. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut.
Tidak hanya itu, Ketua Pengadilan Agama Bangkalan juga memaparkan beberapa pesan untuk hakim dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya, beliau berpesan agar seluruh pegawai menjaga perilaku dan tata cara berpakaian. "Pegawai adalah eviden hidup, jadi mulai dari pakaian dan prilaku harus menjadi contoh teladan," tutur Drs. Khairuddin, M.H.
Rapat dinas diakhiri dengan diskusi dan sesi tanya jawab oleh seluruh pegawai. Terdapat beberapa masukan dari hakim dan pegawai yang disampaikan demi kemajuan Pengadilan Agama Bangkalan. Diharapkan melalui rapat dinas yang dilakukan ini, dapat meningkatkan kinerja satuan kerja Pengadilan Agama Bangkalan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat baik secara langsung di kantor Pengadilan maupun secara jarak jauh. (ip)