banner1

PERMUDAH PARA PIHAK PENCARI KEADILAN, PA BANGKALAN FASILITASI SIDANG TELECONFERENCE

on .

PERMUDAH PARA PIHAK PENCARI KEADILAN, PA BANGKALAN FASILITASI SIDANG TELECONFERENCE

 

1

Bangkalan – Pada Senin (8/1/2024), bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Bangkalan memfasilitasi sidang perceraian melalui teleconference (elektronik) yang digelar oleh Pengadilan Agama Malili. Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2023/PA.Mll.

Sidang yang digelar merupakan sidang ke-7 dalam perkara ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Termohon sekaligus mendengarkan keterangan anak-anak Pemohon dan Termohon. Sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Malili, tanggal 2 Januari 2024 perihal bantuan pelaksanaan sidang virtual saksi termohon perkara cerai talak. Agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara offline di PA Malili namun agenda penyampaian keterangan anak-anak Pemohon dan Termohon dilakukan secara teleconference antara PA Malili dan PA Bangkalan.

IMG 3914

Hal ini dikarenakan para anak Pemohon dan Termohon berdomisili di wilayah hukum PA Bangkalan. Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Malili dan PA Bangkalan menyelenggarakan sidang ini secara teleconference. Pemohon yang turut hadir dalam kesempatan ini pun merasa senang dengan adanya sidang teleconference. "Saya sangat berterima kasih dengan adanya sidang teleconference ini karena dapat mempermudah jalannya persidangan tanpa terhalang jarak yang jauh," tuturnya.

Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Bangkalan menyiapkan ruangan untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, webcam, layar TV dipersiapkan untuk mendukung jalannya persidangan. Sidang teleconference antara PA Malili dengan PA Bangkalan berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak antar pulau.

PA BANGKALAN GELAR PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN KOMITMEN BERSAMA TAHUN 2024

on .

PA BANGKALAN GELAR PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN KOMITMEN BERSAMA TAHUN 2024

Bangkalan – Pada Hari Jumat (05/01/2024), Seluruh aparatur PA Bangkalan melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas. Setiap pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan sebagai Pengadilan Agama tingkat Pertama selalu menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas. Hal ini ditunjukan telah dilaksanakannya serangkaian kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan komitmen bersama yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bangkaklan. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB.
WhatsApp Image 2024 01 08 at 08.20.59

Kegiatan Penandatangan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Bapak Drs. Khairuddin, M.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan. YM Ketua Pengadilan Agama Bangkalan berpesan kepada Hakim dan seluruh Pegawai agar tetap menjunjung tinggi integritas, jangan hanya ditandatangani saja melainkan diimplementasikan melalui sikap dan perilaku sebagaimana yang telah dituangkan dalam pakta integritas.

Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansinya dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Umumnya, pakta integritas wajib ditandatangani para Aparatur Sipil Negara (ASN).

WhatsApp Image 2024 01 08 at 08.20.59 2

Kegiatan pembacaan Pakta Integritas ini dipimpin oleh Wakil Ketua PA Bangkalan, Bapak M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy. Setelah membacakan pakta integritas dan penandatanganan pakta integritas, acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama. Seluruh aparatur PA Bangkalan secara bergantian menandatangani komitmen bersam tersebut. Pada akhir acara Ketua PA Bangkalan berpesan kepad aseluruh aparatur PA Bangkalan berpesan agar apa yang dituangkan dalam pakta integritas ini dapat dilaksanakan oleh seluruh aparatur. “ Saya berpesan kepada seluruh aparatur agar mengimplementasikan pakta integritas ini dalam kehidupan dan juga saya himbau agar seluruh aparatur menanamkan integritas tersebut ke dalam masing-masing individu” Ungkap Bapak Drs. Khairuddin, M.H.(wir)

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA POSBAKUM TAHUN 2024

on .

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA POSBAKUM TAHUN 2024

 

WhatsApp Image 2024 01 03 at 09.06.16 1

Bangkalan – Pada Selasa (2/1/2024), bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bangkalan Kelas I-A dengan Lembaga Bantuan Hukum PPPEK Bangkalan. Pelaksanaan penandatangana MoU Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bangkalan dengan LBH PPPEK Bangkalan dengan Nomor 0004/KPA.W13-A30/PL1.1.5/I/2024. MOU ini dilaksanakan guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.

Acara dihadiri oleh Bapak Drs. Khairuddin, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Bangkalan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Bangkalan dengan didampingi Bapak Aris Dwi Sutiyono, S.T., S.H. selaku sekretaris Pengadilan Agama Bangkalan. Kemudian dari LBH PPPEK Bangkalan dihadiri oleh Ibu Haslin Nirwati, S.H.I., M.H. selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum PPPEK Bangkalan. Acara di awali dengan pembukaan, kemudian diskusi terkait kerja sama PPPEK Bangkalan. Untuk informasi, Posbakum pada pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

WhatsApp Image 2024 01 03 at 09.06.16

Anggaran pengadaan POSBAKUM dibebankan pada DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Pengadilan Agama Bangkalan tahun anggaran 2024. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama maka pelaksanaan pekerjaan dimulai 2 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Artinya selama satu tahun lembaga penyedia Posbakum akan melayani masyarakat Kabupaten Bangkalan secara gratis. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung dan takut datang untuk melakukan konsultasi ke kantor PA Bangkalan, serta menghindari bantuan dari calo.

Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menyampaikan bahwa POSBAKUM ini merupakan mitra dan juga bagian intern dari Pengadilan Agama Bangkalan, Penandatanganan nota kesepakan dengan LBH PPPEK Bangkalan diharapkan dapat berjalan dengan baik. Semua pihak diharapkan dapat memenuhi hak dan kewajiban masing-masing yang telah tertera pada perjanjian ini. Kerjasama ini diharapkan saling memberi manfaat serta adanya kemudahan bagi para masyarakat pencari keadilan wilayah Pengadilan Agama Bangkalan. (ip)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019