banner1

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PA BANGKALAN

on .

LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PA BANGKALAN

 

WhatsApp Image 2023 03 31 at 15.38.30

Bangkalan – Jumat (31/03/2023), Pos Bantuan Hukum (Posbakum)  merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Untuk warga masyarakat yang tak mampu dan terbelit masalah hukum, terutama saat menjalani persidangan di Pengadilan Agama Bangkalam, dapat memanfaatkan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Dengan adanya Posbakum ini maka akan membantu masyarakat yang tak mampu dan terpinggirkan agar dapat memenuhi hak asasi masyarakat. Pemberian bantuan hukum ini untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tak mampu di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata pada anggota masyarakat yang tak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum jika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses kepada keadilan dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang hubungan hukum terkait pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban. Dengan adanya Posbakum yang terbentuk, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Posbakum tak hanya membantu masalah menyangkut perkara, namun dapat juga menjadi tempat masyarakat meminta konsultasi hukum terhadap permasalahan yang terjadi.
Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Bangkalan bisa datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Bangkalan.

posbakum

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan dalam hal tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis layanan yang bisa diperoleh pada Pos Bantuan Hukum

  1. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum;
  3. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
  4. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara sesuai syarat yang berlaku;
  5. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat Bantuan Jasa Advokat sesuai syarat yang berlaku.

Syarat dan Mekanisme  Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum.

PA BANGKALAN GELAR RAPAT DINAS BULAN MARET 2023

on .

PA BANGKALAN GELAR RAPAT DINAS BULAN MARET 2023

 

IMG 0406

Bangkalan – Pada Jumat (31/03/2023), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bangkalan, dilaksanakan Rapat Dinas Bulan Maret 2023. Rapat dinas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkalan, Drs. Khairuddin, M.H., didampingi oleh Wakil Ketua PA Bangkalan, M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy.,  Panitera Dra. Hj. Arikah Dewi Ratnawati, M.H., Sekretaris Aris Dwi Sutiyono, S.T., SH. Dihadiri oleh seluruh pegawai PA Bangkalan baik hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, dan tenaga honorer. Rapat dinas tersebut dimulai pada pukul 09.00 – 11.00 WIB.

IMG 0402

Rapat dinas tersebut diselenggarakan secara rutin setiap satu bulan sekali. Adapun tujuan dari diselenggarakan Rapat Dinas Bulan Maret 2023 tersebut adalah sebagai bentuk monitoring dan evaluasi atas kinerja bulanan sekaligus sebagai sarana untuk penyampaian berbagai kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas baik di ruang lingkup Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Hal lain yang dibahas oleh Ketua PA Bangkalan dan pimpinan lainnya adalah beberapa hasil temuan yang ditemukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dalam LKE ZI serta temuan Hakim Pengawas Bidang PA Bangkalan. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut.

Rapat dinas diakhiri dengan diskusi dan sesi tanya jawab oleh seluruh pegawai. Terdapat beberapa masukan dari hakim dan pegawai yang disampaikan demi kemajuan Pengadilan Agama Bangkalan. Diharapkan melalui rapat dinas yang dilakukan ini, dapat meningkatkan kinerja satuan kerja Pengadilan Agama Bangkalan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat baik secara langsung di kantor Pengadilan maupun secara jarak jauh. (ip)

PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA IZIN POLIGAMI

on .

PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA IZIN POLIGAMI

 

1

Bangkalan – Pada Jumat (31/03/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara pengajuan izin poligami dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2023/PA.Bkl di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

2

Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan untuk melihat kondisi Tergugat yang merupakan istri sah dari Penggugat. Sebagaimana disebutkan pada persidangan, Tergugat menderita stroke sehingga tidak pernah menghadiri persidangan. Pengajuan izin poligami ini didasari oleh kondisi Tergugat yang mengidap stroke selama 4 tahun dan mengalami kesulitan dalam berbicara selama kurang lebih 1 tahun. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Majelis C3, yaitu YM. Drs. Ainurrofiq ZA, YM. Nurul Laily, S.Ag. dan YM. Hapsah, S.H.I dengan didampingi Panitera Pengganti Luluk Kurrotul Ain, S.Ag.

Dari hasil pemeriksaan setempat, majelis hakim menyatakan bahwa kondisi Tergugat sangat memprihatinkan sesuai keterangan yang telah disebutkan dalam persidangan. Kegiatan ini dihadiri oleh penggugat beserta kuasa hukum, tergugat beserta kuasa hukum, dan calon istri penggugat. Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman tanpa adanya kericuhan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019