banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

WUJUDKAN PENGADILAN INKLUSIF, PA BANGKALAN WUJUDKAN KURSI PRIORITAS BAGI KAUM RENTAN

Written by intan on .

WUJUDKAN PENGADILAN INKLUSIF, PA BANGKALAN WUJUDKAN KURSI PRIORITAS BAGI KAUM RENTAN

 

IMG 20221121 132026 1 min

Bangkalan – Dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif, yaitu memastikan adanya kesetaraan dan hak yang sama dihadapan hukum untuk semua golongan termasuk kelompok rentan dan disabilitas, maka PA bangkalan membuat inovasi layanan bagi pihak berperkara dengan mewujudkan adanya kursi prioritas bagi kaum rentan (Wanita hamil, lansia, anak-anak, dan difabel).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakukan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam penjelasan ayat tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang termasuk kedalam kelompok rentan antara lain, orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan disebutkan bahwa lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.

WhatsApp Image 2022 11 29 at 21.12.28

Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan pelayanan ramah penyandang disabilitas di Pengadilan berdasarkan SK Dirjen Badilag Nomor 2078 Tahun 2022. Inovasi Layanan Kursi Prioritas merupakan salah satu kegiatan yang dikembangkan oleh pegawai CPNS, M. Rizky Setiawan, S.H., dalam kegiatan pelaksanaan aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS MA RI 2022. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan public sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. (ip)

PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI DAN TATA CARA PENGISIAN E-IPLANS

Written by intan on .

PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI DAN TATA CARA PENGISIAN E-IPLANS

 

WhatsApp Image 2022 12 13 at 12.14.56

Bangkalan – Dalam rangka penyusunan baseline Tahun Anggaran 2024, maka pada Selasa (13/12/2022) Direktorat Jenderal Peradilan Agama MA RI menyelenggarakan Sosialisasi dan Tata Cara Pengisian Aplikasi e-IPLANS melalui zoom meeting. Staff Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan PA Bangkalan, Salma Nurkhafidoh, S.Kom. dan Intan Pratiwi, S.E, hadir mengikuti sosialisasi tersebut. Kegiatan tersebut dilakukan melalui zoom meeting dan dilaksanakan di Media Centre PA Bangkalan.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 12.00 WIB. Kegiatan Sosialisasi dan Tata Cara Pengisian Aplikasi e-IPLANS ini dilakukan sehubungan dengan persiapan penyusunan usulan baseline TA 2024. Dikarenakan perlu adanya system untuk menampung usulan dan data dukung yang lebih valid dengan menggunakan aplikasi e-IPLANS sebagai sarana uji coba system.

WhatsApp Image 2022 12 13 at 12.14.48

Pada kegiatan ini, Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI menjelaskan tata cara penginputan baseline melalui aplikasi e-IPLANS. Selanjutnya, masing-masing satuan kerja berkesempatan untuk mendapatkan bimbingan dan tutorial secara langsung mengenai pengisian usulan baseline. Kesempatan ini juga digunakan untuk saling berbagi dan bertanya jika terdapat permasalahan atau hal-hal yang kurang dipahami. Sehingga seluruh satker bisa memahami terkait mekanisme pengisian pada e-IPLANS. Dengan adanya e-IPLANS diharapkan dapat mempermudah pengusulan baseline (rencana anggaran). (ip)

PA BANGKALAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS

Written by Salma on .

PA BANGKALAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS

 

1

Bangkalan – Pada Jumat (9/12/2022), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta waris dengan nomor perkara 909/Pdt.G/2022/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada objek-objek yang berada pada 2 kelurahan sekaligus, yakni Kelurahan Pejagan dan Kelurahan Pangeranan.

2

Dari total 8 objek yang menjadi sengketa, pada pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pemeriksaan terhadap 4 objek tanah dan bangunan. 4 objek tersebut terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan yang berada pada Kelurahan Pejagan serta 1 bidang tanah dan bangunan yang berada pada Kelurahan Pangeranan. Kegiatan yang dimulai di Kelurahan Pejagan dan diakhiri di Kelurahan Pangeranan ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Bapak Drs. H. Farihin, S.H., Ibu Nurul Laily, S.Ag., dan Ibu Hapsah, S.H.I selaku Hakim serta dibantu Bapak Akbar Budiman Hidayat, S.E., S.H. selaku Panitera Pengganti. Dalam kesempatan ini, turut hadir pula kuasa hukum penggugat, tergugat, Kepala Kelurahan Pejagan dan Pangeranan, serta beberapa Perangkat Kelurahan Pejagan dan Pangeranan. Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman dengan pengawalan langsung dari pihak kepolisian. (sn)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019