banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

KOORDINASI MEKANISME PENGADAAN TENAGA OUTSOURCING DI LINGKUNGAN WILAYAH PTA SURABAYA

Written by indah on .

KOORDINASI MEKANISME PENGADAAN TENAGA OUTSOURCING DI LINGKUNGAN WILAYAH PTA SURABAYA

 

2

Bangkalan, 18 November 2025, Rapat koordinasi pengadaan outsourcing di wilayah PTA Surabaya digelar pada pukul 08.30 WIB bertempat diruang Kesekretariatan. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan operator SIRUP. Seluruh peserta hadir tepat waktu untuk memulai agenda yang telah direncanakan.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris PTA Surabaya Bapak Dr. Naffi, S.Ag., M.H. beliau menegaskan pentingnya koordinasi yang solid di antara seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan tenaga outsourcing. “Kita harus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan,” ujar Sekretaris PTA Surabaya dalam sambutannya. Pernyataan tersebut menjadi penekanan awal sebelum diskusi teknis dimulai seluruh Pengadilan se-Jawa Timur.

1

Selanjutnya, PPK memaparkan kebutuhan pengadaan outsourcing untuk tahun anggaran berjalan di tahun 2025 ini memenuhi anggaran 2 bulan terkahir mulai bulan November dan Desember 2025. Penjelasan tersebut mencakup rincian lingkup pekerjaan, estimasi anggaran, serta jadwal pelaksanaan. Operator SIRUP kemudian menambahkan informasi teknis terkait proses input dan pemutakhiran data pada sistem. Para peserta memberikan pertanyaan untuk memastikan seluruh prosedur dapat dijalankan dengan tepat.

Rapat ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut yang harus dikerjakan oleh masing-masing bagian. Sekretaris Pengadilan Agama Bangkalan meminta seluruh jajarannya untuk segera menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. PPK dan operator SIRUP juga berkomitmen melakukan koordinasi lanjutan jika terdapat perubahan data. Dengan demikian, kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan PTA Surabaya khusunya di Pengadilan Agama Bangkalan.

KEWAJIBAN HAKIM MENGHADIRKAN PRINSIPAL PENGGUGAT/PEMOHON DALAM SIDANG CERAI SESUAI PASAL 82 UU NOMOR 7 TAHUN 1989

Written by indah on .

KEWAJIBAN HAKIM MENGHADIRKAN PRINSIPAL PENGGUGAT/PEMOHON DALAM SIDANG CERAI SESUAI PASAL 82 UU NOMOR 7 TAHUN 1989

2

Bangkalan, 18 November 2025 — Pada pagi hari ini, bertempat di Lobby Pengadilan Agama Bangkalan, dilaksanakan kegiatan Brizi Pagi dengan topik “Kewajiban HAKIM menghadirkan Prinsipal Penggugat/Pemohon dalam sidang perceraian sesuai pasal 82 UU Nomor 7 Tahun 1989”. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman seluruh aparatur tentang menghadirkan prinsipal dalam persidangan. Acara berlangsung dalam suasana formal namun komunikatif, memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi secara mendalam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda rutin yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan peradilan.

Acara tersebut diikuti oleh para pimpinan Pengadilan Agama Bangkalan, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera beserta seluruh jajaran kepaniteraannya, serta Sekretaris beserta jajaran kesekretariatan. Seluruh peserta hadir sejak pukul 08.00 WIB untuk memastikan kegiatan berjalan tepat waktu dan tertib. Mereka mengikuti pemaparan materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dengan pembahasan diskusi menarik dan kajian hukum praktek dipersidangan.

1

Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas pelayanan publik. Dalam sesi pembahasan, banyak pihak yang menilai bahwa kewajiban menghadirkan prinsipal adalah esensi dari upaya perdamaian dalam perkara perceraian. Tanpa kehadiran prinsipal, upaya perdamaian dianggap kurang maksimal dan hanya bersifat formalitas belaka.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, Perdebatan mengenai implementasi Pasal 82 ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan tegas agar tujuan dari pasal tersebut dapat tercapai secara optimal. Dengan demikian, diharapkan angka perceraian dapat ditekan dan keutuhan keluarga dapat lebih terjaga. Selain itu, hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan sidang di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan ke depan.

SOSIALISASI PROGRAM PENGUATAN SILATURAHMI ANGGOTA DHARMAYUKTI KARINI (DYK) JAWA TIMUR

Written by indah on .

SOSIALISASI PROGRAM PENGUATAN SILATURAHMI ANGGOTA DHARMAYUKTI KARINI (DYK) JAWA TIMUR

WhatsApp Image 2025 11 17 at 11.34.55

Bangkalan, 17 November 2025 Kegiatan Sosialisasi Dharmayukti Karini oleh Pengurus Daerah melalui Zoom Meeting dilaksanakan di PN Bangkalan diikuti dengan khidmat oleh Bendahara Pengadilan Agama Bangkalan di Sekretariat DYK Cabang Bangkalan. Acara ini diselenggarakan oleh Dharmayukti Karini (DYK) Daerah Jawa Timur sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola iuran organisasi untuk memperkuat sarana silaturahmi keluarga besar DYK. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pengurus dan perwakilan DYK cabang dari berbagai daerah di Jawa Timur. Sosialisasi berjalan lancar dengan suasana yang interaktif.

Dalam sambutannya, Ketua DYK Daerah Jawa Timur, Ny. Wasitowati Sujatmiko, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan iuran. Beliau menyampaikan bahwa DYK cabang diwajibkan mengirimkan laporan iuran kepada DYK Daerah setiap bulan. Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi. Para peserta pun diimbau untuk disiplin mengikuti mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan panitia.

WhatsApp Image 2025 11 17 at 11.34.552

Ny. Wasitowati Sujatmiko juga memaparkan persiapan Pertemuan Daerah yang akan digelar pada 22 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ibu. Pertemuan ini dirancang sebagai wadah konsolidasi, evaluasi, dan penguatan program kerja DYK di tingkat daerah. Beliau mengajak seluruh DYK cabang untuk berpartisipasi aktif serta mempersiapkan laporan dan agenda yang diperlukan. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum mempererat silaturahmi antar anggota.

WhatsApp Image 2025 11 17 at 11.34.551 3

Para peserta termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama Bangkalan menyambut baik materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Mereka mengapresiasi arahan yang lebih jelas mengenai tata kelola iuran dan kewajiban pelaporan bulanan anggota DYK. Para peserta juga menyatakan komitmennya untuk mendukung seluruh persiapan menuju Pertemuan Daerah pada Desember 2025 mendatang. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi serta efektivitas organisasi di lingkungan Dharmayukti Karini seluruh jajaran di Jawa Timur.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019