PA BANGKALAN IKUTI SEMINAR NASIONAL AKSES KEADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PA BANGKALAN IKUTI SEMINAR NASIONAL AKSES KEADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Bangkalan – Pada Selasa (24/9/2024), Pengadilan Agama Bangkalan berpartisipasi dalam Seminar Nasional daring bertema "Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan di Indonesia. Melalui seminar ini, diharapkan tercipta sistem peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Kegiatan berlangsung di Media Center PA Bangkalan pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dihadiri oleh Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris PA Bangkalan. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan hukum. Diskusi juga mencakup solusi untuk meningkatkan fasilitas dan layanan, seperti penyediaan sarana fisik yang ramah disabilitas dan peningkatan kapasitas SDM dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Seminar Nasional ini mengusung tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum”. Tema ini sangat relevan mengingat pentingnya memberikan akses keadilan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan. Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama melalui aplikasi Zoom Meeting.
Selanjutnya diakhir kegiatan Seminar Nasional dibuka sesi tanya jawab. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat terbangun perspektif tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum di lembaga peradilan dan adanya kesadaran tentang pentingnya dukungan kebijakan khusus tentang penyandang disabilitas berhadapan hukum. Semoga dengan adanya seminar ini juga akan menguatkan dukungan terhadap aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, serta peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. (ip)