banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI STRATEGI ORGANISASI DAN EVALUASI NILAI DEVIASI HAL III DIPA TAHUN 2023

Written by intan on .

PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI STRATEGI ORGANISASI DAN EVALUASI NILAI DEVIASI HAL III DIPA TAHUN 2023

 

IMG 1259

Bangkalan – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PA Bangkalan, Salma Nurkhafidoh, S.Kom., menghadiri acara Sosialisasi Strategi Orgnaisasi dan Evaluasi Nilai Deviasi Hal III DIPA pada Selasa (29/08/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPPN Pamekasan secara daring dari satuan kerja masing-masing. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi, evaluasi dan edukasi terkait peningkatan nilai IKPA sebagai salah satu indicator kinerja satuan kerja dan KPPN sebagai Kuasa BUN dan pengenalan strategi organisasi.

Susunan acara dalam kegiatan ini yang pertama adalah Press Release Kinerja APBN Bulan Juli Tahun 2023 yang disampaikan oleh Bapak Tri Tenggo Sukmono selaku Kepala KPPN Pamekasan. Kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Capaian Deviasi Hal III DIPA yang disampaikan oleh Bapak Agus Setiawan selaku CSO KPPN Pamekasan. “Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA. Indikator Hal III DIPA memiliki bobot 10%”, ujar beliau.

IMG 1261

Deviasi adalah selisih antara RPD dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker, batas maksimal deviasi yang diperkenankan sebesar 5%. Bagi satker yang mendapat nilai indikator Cukup dan Kurang untuk dapat menyusun rencana pelaksanaan sekaligus penarikan dana untuk triwulan IV dengan lebih akurat, konsisten dalam melakukan pencairan anggaran sesuai dengan rencana penarikan yang telah disusun dalam hal III DIPA.

Kemudian materi selanjutnya disampaikan oleh Viko Vernando terkait penatausahaan UP/TUP bendahara pengeluaran serta kualitas data laporan keuangan. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi dengan pemateri. Semoga dengan adanya sosialisasi ini maka setiap satuan kerja dapat meningkatkan nilai indikator deviasinya. (ip)

PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PERBAIKAN KETIDAKSESUAIAN KODEFIKASI PERSEDIAAN

Written by intan on .

PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PERBAIKAN KETIDAKSESUAIAN KODEFIKASI PERSEDIAAN

 

IMG 1254

Bangkalan – Pengelola Barang Milik Negara PA Bangkalan, Wahyu Indah Rahmawati, A.Md., menghadiri acara Sosialisasi Petunjuk Teknis Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan pada Selasa (29/08/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI secara daring dari satuan kerja masing-masing. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Perlengkapan No. 238/BUA.4/PL.1.2.7/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 perihal Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persiapan pada Laporan Keuangan MA.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian pemberian kata-kata sambutan oleh Yudi Cahyadi, S.T., sebagai Kepala Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI. “Terdapat temuan dari BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 terkait ketidaksesuaian kodefikasi persediaan. Oleh karena itu kami menghimbau satuan kerja baik pusat maupun daerah dapat menindaklanjuti secara mandiri”, ujar Beliau.

IMG 1256

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian petunjuk teknis perbaikan ketidaksesuaian kodefikasi persediaan oleh Arif Setiadi, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Statistik dan Pelaporan Mahkamah Agung. Beliau menghimbau agar operator modul komitmen berhati-hati karena semua transaksi diawali dari modul komitmen. Bapak Arif memaparkan terkait Levelisasi Penggolongan BMN serta Mapping Klasifikasi BMN Kelompok Peralatan dan Mesin.

Kemudian dilanjutkan dengan Tindak Lanjut Perbaikan Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan yang disampaikan oleh Susi Susanti Sinaga sebagai PBMN Biro Perlengkapan MA RI. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi dengan pemateri. Semoga dengan adanya sosialisasi ini maka setiap satuan kerja dapat memperbaiki kodefikasi persediaan yang sudah sesuai dengan Tusi Mahkamah Agung. (ip)

PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA IZIN POLIGAMI DI DESA LANGPANGGANG

Written by indah on .

PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA IZIN POLIGAMI DI DESA LANGPANGGANG

Bangkalan – Pada Jumat (25/08/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara pengajuan izin poligami dengan nomor perkara 982/Pdt.G/2023/PA.Bkl di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

WhatsApp Image 2023 08 25 at 13.31.18 1

Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan untuk melihat kondisi Tergugat yang merupakan istri sah dari Penggugat. Sebagaimana ungkapan penggugat, Tergugat menderita sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugas istri sebagaimana umumnya. Istri Penggugat diketahui sudah mengalami sakit selama 2 tahun. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Ketua Majelis Drs. Farihin, S.H. Selain itu Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh anggota majelis yaitu Ibu Nurul Laily, S.Ag. dan juga Ibu Hapsah, S.H.I. selain itu turut hadir Panitera Pengganti, Bapak Akbar Budiman, S.E., S.H. dan juga saudara Fauzan Arivandi, S.Kom. Selain itu turut hadir juga kuasa hukum penggugat yaitu Bapak Zaini.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur bahwa seseorang yang hendak beristri lebih dari satu atau poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan terlebih dahulu. Ketentuan tentang pemisahan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang melakukan poligami sendiri diatur pada Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam. Penghitungan harta bersama tersebut bertujuan untuk memperjelas harta bersama antara para istri, dan harus dibuktikan keberadaan harta tersebut dalam persidangan.

WhatsApp Image 2023 08 25 at 13.30.13

Tim langsung melakukan peninjauan rumah, tanah dan kendaraan yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut. Untuk mengetahui luas tanah, fisik kendaraan sesuai yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Pada akhir sesi pemeriksaan setempat, ketua majelis pun memberikan ucapan terimakasih kepada pihak yang telah berkontribusi. “ Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada pemeriksaan setempat hari ini. Kami sudah melihat harta-harta bersama yang perlu diperiksa, Ketua Majelis akan menilai hasil pemeriksaan tersebut” Ujar Beliau.(wir)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019