banner1

PA BANGKALAN GELAR RAPAT MONITORING DAN EVALUASI MEDIATOR

on .

PA BANGKALAN GELAR RAPAT MONITORING DAN EVALUASI MEDIATOR

 

3

Selasa (21/11/2023), bertempat di Ruang Sidang 2, dilaksanakan kegiatan Rapat Monitoring Dan Evaluasi Mediator Pengadilan Agama Bangkalan. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Rapat Monitoring dan Evaluasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Bapak Drs. Khairuddin, M.H, didampingi oleh Wakil Ketua PA Bangkalan, M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., dikuti oleh  Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Bapak Ibu Mediator Pengadilan Agama Bangkalan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menggarisbawahi pentingnya peran mediator dalam menciptakan solusi damai bagi perkara yang diajukan ke pengadilan agama. "Mediator memiliki peran krusial dalam memfasilitasi penyelesaian perkara dengan pendekatan yang bersifat kolaboratif dan mendukung kedua belah pihak," ujar bapak Drs. Khairuddin, M.H. Beliau menegaskan tujuan rapat ini untuk mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dalam proses mediasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya serta meningkatkan komitmen pengadilan dalam terus meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat.

2

Pada rapat tersebut dilakukan evaluasi terhadap kinerja mediator dalam menangani kasus-kasus mediasi yang telah diberikan kepada mereka. Selain itu, juga dibahas masalah-masalah yang muncul selama proses mediasi, serta langkah-langkah perbaikan yang dapat diambil untuk meningkatkan efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Bangkalan. Rapat ini juga merupakan kesempatan bagi para mediator untuk berbagi pengalaman dan pembelajaran, serta memperoleh arahan dari pimpinan pengadilan agar mereka dapat terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan dalam menjalankan tugas mereka.

1

 
Dengan adanya kegiatan rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan bahwa Pengadilan Agama Bangkalan dapat lebih efektif dalam menangani perkara melalui proses mediasi. Mediasi merupakan alat yang kuat dalam penyelesaian sengketa, serta memastikan keadilan dan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum sehingga perlu diperhatikan tingkat keberhasilannya. Hal ini akan menciptakan lingkungan di mana mediasi bukan hanya sekadar alat penyelesaian sengketa, tetapi juga alat untuk menciptakan perdamaian dan keadilan dalam masyarakat.
 

RAPAT PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN ANGGARAN TA 2025  

on .

RAPAT PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN ANGGARAN TA 2025

 

2

Bangkalan — Selasa (21/11/2023), bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkalan, dilaksanakan rapat penyusunan rencana kebutuhan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat dinas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Bangkalan, Drs. Khairuddin, M.H., didampingi oleh Wakil Ketua PA Bangkalan, M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy.,  Panitera Dra. Hj. Arikah Dewi Ratnawati, M.H., dan Sekretaris Aris Dwi Sutiyono, S.T., SH. Dihadiri pula oleh seluruh Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Pejabat Pembuat Komitmen, dan staf PTIP.

Rapat penyusunan rencana kebutuhan anggaran TA 2025 ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 5342/SEK.PTA.W13-A/RA1.1/XI/2023 tentang Usulan Angka Dasar (Baseline) Tahun Anggaran 2025. Adapun tujuan dari diselenggarakan rapat ini adalah sebagai sarana untuk penyampaian kebutuhan sarana dan prasarana yang dibuuhkan untuk menunjang jalannya proses bisnis di Pengadilan Agama Bangkalan. Seluruh kebutuhan yang disampaikan nantinya akan menjadi dasar penyusunan kebutuhan anggaran (baseline) TA 2025.

1

Kegiatan rapat penyusunan kebutuhan anggaran tahun anggaran 2025 diawali dengan pemaparan data, informasi, dan komponen penyusun anggaran oleh H. Aris Dwi Sutiyono, S.T., Sekretaris Pengadilan Agama Bangkalan. "Penyusunan kebutuhan anggaran ini diwajibkan melibatkan seluruh unsur Pimpinan pada satuan kerja, oleh karena itu kita semua berkumpul dalam rapat ini. Dalam kesempatan yang baik ini, kami mohon saran dan masukan bapak dan ibu sesuai urgensi/kebutuhan yang dibutuhkan dalam operasional kantor " tutur Sekretaris PA Bangkalan.

Dalam rapat tersebut, para Panmud-Panmud dan Kasubbag memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan rencana kebutuhan anggaran. Mereka memberikan saran-saran dan ide-ide yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengoptimalan alokasi anggaran. Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menyatakan bahwa rapat ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga. Beliau berharap semua usulan dan keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif dalam pengembangan lembaga. Keberhasilan penyusunan rencana kebutuhan anggaran menjadi acuan penting dalam menentukan kebijakan pengelolaan anggaran lembaga selama tahun anggaran berjalan. Dengan menyusun rencana yang matang dan terencana dengan baik, diharapkan Pengadilan Agama Bangkalan dapat melaksanakan tugas dan fungsi lembaga dengan baik serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

PENGUMUMAN LELANG INVENTARIS PENGADILAN AGAMA BANGKALAN  

on .

PENGUMUMAN LELANG INVENTARIS PENGADILAN AGAMA BANGKALAN

 

1

Bangkalan – Senin (20/11/2023), sehubungan dengan Surat Kepala KPKNL Pamekasan Nomor : S-828/KNL.1005/2023 tanggal 8 November perihal penetapan jadwal lelang, Pengadilan Agama Bangkalan akan melaksanakan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed biding). Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan sebagai perantara. Barang yang dilelang berupa 1 paket peralatan mesin dan meubelair dengan nilai limit sebesar Rp 958.000,00 (sembilan ratus ribu lima puluh delapan ribu rupiah) dengan uang jaminan sebesar Rp 239.500,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). 

Lelang dilakukan dengan tata cara lelang melalui internet atau e-auction. Lelang melalui internet (e-auction) merupakan suatu modernisasi lelang yang memungkinkan pembeli atau peserta lelang dapat berpartisipasi dengan melakukan penawaran secara tertulis tanpa perlu hadir pada suatu tempat pelaksanaan lelang melainkan cukup melalui internet. Penawaran  lelang ini dilaksanakan secara closed bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id ) dan penawaran akan berakhir hingga Hari Jumat (24/11/2023) pukul 09.00 WIB.

2

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, Nomor Rekening atas nama yang sendiri (Uang Jaminan akan dikembalikan langsung ke rekening tersebut). Setoran uang jaminan lelang harus efektif diterima oleh KPKNL Pamekasan selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit dan bisa diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.

Objek lelang dapat dilihat pada Hari Senin (20/11/2023) sampai dengan Kamis (23/11/2023) pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB. Tempat objek lelang berada di kantor Pengadilan Agama Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta No. 49, Bangkalan. Nantinya, pemenang lelang akan diumumkan melalui email dan menu status masing-masing peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/808560/PA-Bangkalan-Satu-paket-Inventaris-Kantor-di-Kabupaten-Bangkalan.html . (sn)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019