banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

PA BANGKALAN HADIRI RAPAT KOORDINASI DAN PEMBINAAN PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TIMUR

Written by Salma on .

PA BANGKALAN HADIRI RAPAT KOORDINASI DAN PEMBINAAN PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TIMUR

PA BANGKALAN HADIRI PEMBINAAN DAN RAPAT KOORDINASI SE-MADURA

Bangkalan – Pada Jumat (16/06/2022), Ketua, Sekretaris, dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangkalan menghadiri dan mengikuti pembinaan dan Rapat Koordinator Pengadilan Agama Se-Wilayah Koordinator Madura. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Kangean. Dalam kesempatan ini hadir seluruh Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Sampang, PA Pamekasan, PA Sumenep, dan PA Kangean.

Rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan oleh seluruh Pengadilan Agama se-wilayah koordinator Madura. Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk membentuk satu tujuan dan misi agar dapat berjalan beriringan, juga sebagai wadah koordinasi antar Pengadilan Agama se-Madura. Ketua PA Sampang H. Jamadi, LC., M,E.I. selaku Ketua Koordinator memimpin langsung jalannya rapat yang membahas terkait pelaksanaan PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan). “Kegiatan PTWP se-wilayah koordinator Madura akan dilaksanakan pada 14 Juli 2023 mendatang dan bertempat di Sampang,” ucap H. Jamadi, LC., M,E.I.

Whats-App-Image-2023-06-16-at-09-02-59

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan pembinaan oleh PTA Surabaya. Dalam kesempatan ini turut hadir pula Wakil Ketua PTA Surabaya (Drs. H. Sudirman S., S.H., M.H.), Sekretaris PTA Surabaya (Naffi, S.Ag., M.H.), dan Panitera Pengganti PTA Surabaya (Drs. H. Laseman, M.H.) sebagai pemateri. Materi yang disampaikan dalam pembinaan ini terkait dengan bidang teknis yudisial dan kesekretariatan.

Selanjutnya dilaksanakan launching inovasi Pengadilan Agama Kangean yang berjumlah 5 inovasi. Inovasi tersebut terdiri dari 4 inovasi aplikasi dan 1 inovasi non aplikasi yang diresmikan secara langsung oleh Wakil Ketua PTA Surabaya. Acara berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama.

PENGELOLA PERKARA PA BANGKALAN BERHASIL SELESAIKAN SELURUH RANGKAIAN PELATIHAN PBJ  

Written by Salma on .

PENGELOLA PERKARA PA BANGKALAN BERHASIL SELESAIKAN SELURUH RANGKAIAN PELATIHAN PBJ

 

PENGELOLA PERKARA PA BANGKALAN BERHASIL SELESAIKAN PELATIHAN PBJ

Pada Sabtu (17/06/2023), Pengelola Perkara PA Bangkalan, Lia Fitri Wahyuni, A.Md. dan Ida Ayu Wahyuni, A.Md., telah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kelas Kerjasama Mahkamah Agung dengan Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya. Kegiatan ini telah dimulai dari tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda pertemuan secara virtual. Setelah pembelajaran secara virtual, juga dilaksanakan secara offline yang diadakan di  Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya. Kegiatan offline ini dilaksanakan dari tanggal 12 Juni 2023 – 17 Juni 2023. 

Kegiatan pelatihan barang dan jasa ini dilaksanakan tentunya dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur peradilan. Pengadilan Agama Bangkalan pun secara penuh mendukung program yang diadakan oleh Mahkamah Agung ini.  Lia Fitri Wahyuni, A.Md. dan Ida Ayu Wahyuni, A.Md., pun dengan antusias dan semangat mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dan sertifikasi kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Whats-App-Image-2023-06-19-at-12-35-49

Kedua Pengelola Perkara PA Bangkalan ini berharap dengan adanya kegiatan ini mampu memberikan kontribusi penuh kepada satuan kerja maupun terlebih kepada Mahkamah Agung selaku instansi pusat. “ Saya berharap dapat mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini dengan lancar dan dapat lulus. Semoga apa yang saya kerjakan mampu memberikan dampak positif pada satuan kerja dan instansi saya” Ucap Lia. Materi pokok dalam pelatihan ini sebanyak 6 modul. Materi- Materi tersebut antara lain adalah : Pengantar Manajemen Rantai Pasok/Supply Chain Manajemen (SCM), Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), Perencanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1, Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), Pengelolaan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), dan Pengelolaan PBJP secara Swakelola.

Kegiatan harian peserta dimulai dari pukul 08.00 WIB. Para peserta pun dengan Angkatan masing-masing mengikuti kegiatan ini dengan tertib. Rata-Rata kegiatan akan selesai pada sore hari kurang lebih pada pukul 17.00 WIB. Pada hari ketiga kegiatan offline, kegiatan masih diisi dengan pemaparan materi. Para fasilitator pun terkagum dengan antusias para peserta. Salah satu fasilitator mengapresiasi para peserta. “Terimakasih atas antusiasme teman-teman semua dalam pelatihan pengadaan barang dan jasa. semoga ilmu nya bisa bermanfaat kedepannya” Ucap Bapak Ir. Son Magenda Ardiwinata, M.M. Setelah pemaparan materi selesai, peserta dihadapkan dengan ujian sertifikasi PBJP. Agenda ini dilaksanakan di hari terakhir yaitu pada hari Sabtu (17/06/2023). Kedua peserta dari PA Bangkalan ini pun dapat menyelesaikan kegiatan Pelatihan dan mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMJERIKSAAN SETEMPAT TERKAIT GUGATAN REKONVENSI

Written by Salma on .

PA BANGKALAN LAKSANAKAN PEMJERIKSAAN SETEMPAT TERKAIT GUGATAN REKONVENSI
 
PA BANGKALAN LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT TERKAIT GUGATAN REKONVENSI

Bangkalan – Pada Jumat (16/06/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat terkait gugatan rekonvensi dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2023/PA.Bkl di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. 

Hasil dari pemeriksaan setempat juga berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Sedangkan gugatan rekonvensi merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama. Gugatan rekonvensi dalam Pasal 132 huruf a didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Whats-App-Image-2023-06-19-at-13-57-12

Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan untuk melihat kebenaran wujud renovasi rumah dan pembelian pom mini yang dilakukan pada saat Penggugat dan Tergugat masih dalam ikatan perkawinan. Rumah yang direnovasi tersebut merupakan rumah orang tua Penggugat sedangkan pom mini dibeli dan ditempatkan di rumah orang tua Tergugat. Sebagaimana diputuskan dalam persidangan, Penggugat dan Tergugat telah bercerai pada Desember Tahun 2022.

Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Majelis C3, yaitu YM. Drs. Ainurrofiq ZA, YM. Nurul Laily, S.Ag. dan YM. Hapsah, S.H.I dengan didampingi Panitera Pengganti Luluk Kurrotul Ain, S.Ag. “Dari hasil pemeriksaan setempat ini, akan kami gunakan untuk memberikan keputusan pada sidang mendatang,” ujar YM. Drs. Ainurrofiq ZA.  Kegiatan ini dihadiri oleh penggugat beserta kuasa hukum, tergugat beserta kuasa hukum. Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan aman tanpa adanya kericuhan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019