banner1

PELEPASAN MAHASISWA PKL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

on .

PELEPASAN MAHASISWA PKL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

 

WhatsApp Image 2023 09 05 at 11.29.36

Bangkalan – Pada Senin (4/9/2023), Pengadilan Agama Bangkalan kembali melaksanakan acara perpisahan dan penyerahan sertifikat dengan mahasiswa PKL dari Universitas Muhammadiyah Malang. Mahasiswa PKL, Avita Fakhira, telah melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Bangkalan selama 30 hari, mulai tanggal 24 Juli – 4 September 2023. Mahasiswa magang kali ini berasal dari Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadyah Malang.

Dalam kesempatan ini, Ketua PA Bangkalan yang menyerahkan langsung sertifikat Praktik Kerja Lapangan kepada mahasiswa.  “Saya berterima kasih kepada seluruh pegawai PA Bangkalan atas kesediaannya dalam membimbing saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menimba ilmu dan memberikan pengalaman yang bermanfaat untuk dapat saya implementasikan pada dunia kerja nantinya”, ujar Avita. Dengan adanya PKL ini diharapkan mahasiswa dapat mengimplementasikan dan menerapkan ilmu-ilmu yang telah didapatkan dibangku kuliah pada dunia kerja yang sebenarnya.

WhatsApp Image 2023 09 05 at 11.29.37

Dalam kesempatan yang berbeda, dosen pembimbing dari Jurusan Hukum Keluarga Islam mengucapkan terimakasih atas kesediaan Pengadilan Agama Bangkalan memberikan kesempatan kepada mahasiswanya untuk menimba ilmu dan memberikan pengalaman yang bermanfaat untuk dapat diterapkan pada dunia kerja nantinya. Bahwa setelah magang disini, hasil dari magang akan di pertanggung jawabkan dan juga diseminarkan, untuk itu  dari fakultas telah menyampaikan kepada PA Bangkalan tentang form penilaian mahasiswa sebagai bukti penilaian keduanya. Mahasiswa PKL tersebut ditempatkan dibagian Kepaniteraan dengan membantu pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi perkara.

Ketua PA Bangkalan, Drs. Khairuddin, M.H., juga mengucapkan harapan serta terima kasih atas kontribusi adik mahasiswa selama magang di Pengadilan Agama Bangkalan. “Semoga ilmu yang didapatkan selama magang bermanfaat, baik untuk akademis maupun bekal nantinya di pekerjaan” Ucap Beliau. Tak lupa Beliau mengingatkan agar selalu menjaga silaturahmi dengan pegawai Pengadilan Agama Bangkalan, karena siapa tahu di masa yang akan datang bisa bekerjasama lagi. Terakhir, acara ditutup dengan penyerahan sertifikat PKL oleh Ketua PA Bangkalan kepada mahasiswa dan dilanjutkan dengan foto bersama. (ip)

PA BANGKALAN KEMBALI GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA PADA 3 LOKASI SEKALIGUS

on .

PA BANGKALAN KEMBALI GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA PADA 3 LOKASI SEKALIGUS

 

1

Bangkalan – Pada Jumat (01/09/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2023/PA.Bkl. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada 3 objek yang berada pada 3 lokasi. 3 objek tersebut yaitu sebidang tanah di Desa Morkepek, Kecamatan Labang; tanah beserta bangunan di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal;  dan Ruko di Desa Telang, Kecamatan Kamal. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Ketua Majelis Ibu Nurul Laily, S.Ag., M.H. Selain itu Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh anggota majelis yaitu Bapak Drs. Farihin, S.H. dan juga Ibu Hapsah, S.H.I. Selain itu turut hadir Panitera Muda Hukum, Ibu Utik Inayatin, S.Ag., M.H.

2

Tim langsung melakukan peninjauan rumah, tanah dan ruko yang menjadi obyek pemeriksaan tersebut. Untuk mengetahui luas, kondisi fisik objek sesuai yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti.

Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Pada akhir sesi pemeriksaan setempat, ketua majelis pun memberikan ucapan terimakasih kepada pihak yang telah berkontribusi. “ Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada pemeriksaan setempat hari ini. Kami sudah melihat harta-harta bersama yang perlu diperiksa, Ketua Majelis akan menilai hasil pemeriksaan tersebut” Ujar Ketua Majelis.

PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI STRATEGI ORGANISASI DAN EVALUASI NILAI DEVIASI HAL III DIPA TAHUN 2023

on .

PA BANGKALAN HADIRI SOSIALISASI STRATEGI ORGANISASI DAN EVALUASI NILAI DEVIASI HAL III DIPA TAHUN 2023

 

IMG 1259

Bangkalan – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PA Bangkalan, Salma Nurkhafidoh, S.Kom., menghadiri acara Sosialisasi Strategi Orgnaisasi dan Evaluasi Nilai Deviasi Hal III DIPA pada Selasa (29/08/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPPN Pamekasan secara daring dari satuan kerja masing-masing. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi, evaluasi dan edukasi terkait peningkatan nilai IKPA sebagai salah satu indicator kinerja satuan kerja dan KPPN sebagai Kuasa BUN dan pengenalan strategi organisasi.

Susunan acara dalam kegiatan ini yang pertama adalah Press Release Kinerja APBN Bulan Juli Tahun 2023 yang disampaikan oleh Bapak Tri Tenggo Sukmono selaku Kepala KPPN Pamekasan. Kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Capaian Deviasi Hal III DIPA yang disampaikan oleh Bapak Agus Setiawan selaku CSO KPPN Pamekasan. “Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA. Indikator Hal III DIPA memiliki bobot 10%”, ujar beliau.

IMG 1261

Deviasi adalah selisih antara RPD dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker, batas maksimal deviasi yang diperkenankan sebesar 5%. Bagi satker yang mendapat nilai indikator Cukup dan Kurang untuk dapat menyusun rencana pelaksanaan sekaligus penarikan dana untuk triwulan IV dengan lebih akurat, konsisten dalam melakukan pencairan anggaran sesuai dengan rencana penarikan yang telah disusun dalam hal III DIPA.

Kemudian materi selanjutnya disampaikan oleh Viko Vernando terkait penatausahaan UP/TUP bendahara pengeluaran serta kualitas data laporan keuangan. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi dengan pemateri. Semoga dengan adanya sosialisasi ini maka setiap satuan kerja dapat meningkatkan nilai indikator deviasinya. (ip)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019