SIDANG TELECONFERENCE ANTARA PA TEGAL DAN PA BANGKALAN
SIDANG TELECONFERENCE ANTARA PA TEGAL DAN PA BANGKALAN
Bangkalan – Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Bangkalan memfasilitasi sidang perceraian melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Tegal dalam perkara nomor 401/Pdt.G/2022/PA.Tg (23/8/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Agama Tegal, Penggugat melakukan siaran langsung dari ruang sidang Pengadilan Agama Tegal, sedangkan pihak Tergugat mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Bangkalan melalui teleconference, dengan didampingi oleh Panitera Pengganti PA. Bangkalan, Ibu Luluk Kurrotul Ain, S.Ag. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Tergugat yang disampaikan secara lisan yang dilanjutkan dengan penyampaian replik oleh Penggugat, dan penyampaian duplik oleh Tergugat.
Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Bangkalan menyiapkan ruangan untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, webcam, layar TV dipersiapkan untuk mendukung jalannya persidangan.
Pelaksanaan sidang melalui teleconference ini bertujuan untuk menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan Tergugat dan saksi ke persidangan dimana Tergugat dan saksi berdomisili di Bangkalan dan persidangan diselenggarakan di Tegal. Selain itu, sidang melalu teleconference ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. (ip)