banner1

PA BANGKALAN IKUTI ZOOM PENDAMPINGAN PENGUSULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E-SADEWA

on .

PA BANGKALAN IKUTI ZOOM PENDAMPINGAN PENGUSULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E-SADEWA

Bangkalan, 18 Juli 2024 - Dalam rangka persiapan pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026, Pengadilan Agama Bangkalan mengikuti kegiatan pendampingan yang diadakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat nomor 43/BUA.4/UND.PL1.2.1/VII/2024 dari BUA Mahkamah Agung. Kegiatan berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan mengingat pentingnya RKBMN guna pengadaan dan pemeliharaan satuan kerja.

WhatsApp Image 2024 07 18 at 16.17.34 1

Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan teknis kepada para peserta tentang tata cara pengajuan RKBMN melalui aplikasi e-sadewa. Kegiatan kali ini dipandu oleh Bapak Redza selaku pembawa acara. Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Acara kemudian diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin langsung oleh Bapak Naufal dari Biro Perlengkapan.

Pada kegiatan zoom ini dibuka langsung oleh Bapak Marwendi Putra, S.T. Selaku Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan materi oleh narasumber dalam kegiatan ini. Materi kali ini adalah praktek langsung penggunaan dan pengisian RKBMN pada aplikasi e-sadewa. Dalam materinya, narasumber menjelaskan secara detail tentang proses pengusulan RKBMN melalui aplikasi e-sadewa, mulai dari pengisian data hingga proses verifikasi dan persetujuan.

WhatsApp Image 2024 07 18 at 16.17.34

Pada kegiatan ini narasumber, Ibu Ida Pane selalu mengingatkan satuan kerja untuk segera melengkapi dakung. “ saya mohon kepada bapak dan ibu sekalian agar dapat segera mengusulkan RKBMN melalui aplikasi e-sadewa. Saya juga berharap agar data dukung bapak ibu benar dan tepat” Ungkap beliau. Dengan mengikuti kegiatan pendampingan ini, diharapkan Pengadilan Agama Bangkalan dapat lebih memahami dan mampu melaksanakan proses pengusulan RKBMN dengan lebih baik dan efisien. Hal ini sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Bangkalan untuk mengelola aset negara dengan akuntabel dan transparan. (wir)

PA BANGKALAN HADIRI PENANDATANGANAN MOU ANTARA DIRJEN BADILAG MA RI DAN UIN RADEN FATAH PALEMBANG

on .

PA BANGKALAN HADIRI PENANDATANGANAN MOU ANTARA DIRJEN BADILAG MA RI DAN UIN RADEN FATAH PALEMBANG

 

1

Bangkalan – Pada Rabu (27/07/2024), Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Ibu Dewiati, S.H., M.H. didampingi para tenaga teknis menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkalan, kegiatan ini digelar secara online melalui zoom meeting. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. 

Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1545/DJA/HM1.1.1/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Mukhlis, S.H., M.H. berkesempatan memberikan sambutan dalam kegiatan ini. "Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama," jelasnya.

2

Beliau juga berharap agar MoU ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk berbagai kegiatan kolaboratif di masa depan. Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan peradilan agama. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan manfaat dari kerjasama ini guna mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya MoU ini, diharapkan akan tercipta kolaborasi yang efektif dan berkelanjutan antara kedua institusi.

Melalui kerjasama ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang hukum peradilan agama. Selain itu, MoU ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan sumber daya manusia yang lebih kompeten dan profesional. Kerjasama ini menunjukkan komitmen kedua pihak untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan di bidang peradilan agama.

SOSIALISASI PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN PADA KABUPATEN BANGKALAN

on .

SOSIALISASI PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN PADA KABUPATEN BANGKALAN

 

WhatsApp Image 2024 07 17 at 08.36.37

Bangkalan – Pada Selasa (16/07/2024), Ketua PA Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H. menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan yang bertempat di The Sky Café & Resto Bangkalan. Kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Undangan Nomor 609/UND-35.26.MP.01.02/VII/2024 perihal Permohonan sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kab. Bangkalan Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Doa, kemudian penyampaian laporan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Acara dilanjutkan dengan arahan, sambutan dan pembukaan acara oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bangkalan. Materi pertama akan disampaikan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kab. Bangkalan, Prof. Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H., tentang Kode Etik Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta tanah, prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), Keautentikan Akta, Keabsahan ttd akta, peralihan hak atas tanah oleh/kepada WNA, dan potensi-potensi permasalahan dari akta.

WhatsApp Image 2024 07 16 at 18.02.39

WhatsApp Image 2024 07 16 at 18.02.37

Materi kedua disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Wienda Kresnantyo, S.H., M.H., tentang prosedur penetapan pengadilan mengenai ganti nama, penegakan hukum pelanggaran pembuatan akta, dan pencegahan sengketa pertanahan. Kemudian dilanjutkan dengan pemateri ketiga oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, S.H., M.H. tentang prosedur penetapan ahli waris dan pencegahan sengketa waris. Pemateri keempat oleh Wahid, S.H., M.M. dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bangkalan, tentang prosedur penerbitan akta kematian, NIK yang belum tervalidasi, Solusi apabila orang yang sudah meninggal lebih dari 5 tahun tapi belum dilaporkan, dll. Materi terakhir disampaikan oleh H. Fathorrozi, S.Ag, M.H. dari Kementerian Agama Kab. Bangkalan tentang Inventarisasi tanah wakaf yang hanya terbatas pada internal Yayasan/Ormas Keagamaan, masih banyak tanah wakaf yang belum ada sertifikatnya, dan penggantian Nadzir baik perorangan maupun Yayasan.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan menghasilkan satu komitmen dan kesepakatan bersama memberikan Solusi terhadap masalah-masalah pertanahan agar dapat menekan jumlah sengketa, konflik, perkara pertanahan sekaligus mencegah timbulnya kasus pertanahan yang sama di kemudian hari. Sehingga pada tahun 2025 dapat dicanangkan zero sengketa, konflik pertanahan. Komitmen atau kesepakatan bersama berupa Rencana Aksi dari masing-masing Kementerian/Lembaga dan stakeholder lain untuk melakukan perbaikan di bidang masing-masing. (ip)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019