banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

PA BANGKALAN IKUTI PEMBEKALAN TENAGA SUMPAH SECARA DARING

Written by intan on .

PA BANGKALAN IKUTI PEMBEKALAN TENAGA SUMPAH SECARA DARING

 

IMG 3490 

Bangkalan – Pada Selasa (28/11/2023), PA Bangkalan menghadiri Pembekalan Tenaga Sumpah secara daring di ruang Media Centre. Kegiatan ini berdasarkan surat undangan dari PTA Surabaya dengan nomor 5531/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1 /X1/2023, perihal ralat Pembekalan Tenaga Sumpah. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Panitera Muda Gugatan serta Petugas Sumpah. Acara berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam pembekalan tersebut, disampaikan sejumlah informasi terkait deskripsi dari Petugas Sumpah, pakaian petugas sumpah, kelengkapan sumpah, Lafaz atau kata-kata sumpah saksi, posisi petugas sumpah, biaya sumpah, SDM petugas sumpah, dan DIM pelaksanaan sumpah. Hal-hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses pengambilan sumpah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pembekalan ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme petugas sumpah dan menjaga kualitas layanan hukum,” ujar Panitera Muda Gugatan.

IMG 3491

Penting untuk dicatat bahwa biaya sumpah di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya akan mulai berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 2024. Informasi ini diharapkan dapat membantu semua pihak yang terlibat untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum implementasi biaya tersebut. “Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kontribusi positif pada sistem peradilan kita,” tambahnya.

Kejelasan mengenai biaya ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi para pihak terkait untuk melakukan persiapan sebelum implementasi resmi. Pembekalan Tenaga Sumpah secara daring ini menjadi forum yang efektif untuk menyatukan pemahaman dan pengetahuan terkait tugas dan tanggung jawab petugas sumpah. Keberhasilan acara ini diharapkan dapat membawa dampak positif pada integritas dan kualitas layanan hukum di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. (ip)

PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA GUGATAN HARTA WARIS

Written by indah on .

PA BANGKALAN GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT ATAS PERKARA  GUGATAN HARTA WARIS

Bangkalan – Pada Jumat (24/11/2023), Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara kewarisan dengan nomor perkara 1051/Pdt.G/2023/PA.Bkl di Kampung Kencat, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan. Pemeriksaan setempat (gerechtelijk plaatsopeming) atau yang biasa disebut descente, adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim agar dapat melihat kondisi dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang hal-hal yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi hakim mengenai sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, hasil dari pemeriksaan setempat berfungsi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

WhatsApp Image 2023 11 24 at 10.20.33

Pada kegiatan ini, tim Pengadilan Agama Bangkalan beranggotakan 4 orang. Jarak lokasi objek sengketa dengan kantor Pengadilan Agama Bangkalan kurang lebih 7 KM. Rombongan Pengadilan Agama Bangkalan berangkat dari kantor kurang lebih pukul 08.00 WIB dengan mengendarai kendaraan roda 4. Setelah menempuh perjalanan dalam waktu 15 menit, akhirnya rombongan sampai di lokasi tujuan. Pada pemeriksaan setempat kali ini turut hadir para pihak terkait dan juga kepala desa setempat.

Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan untuk melihat langsung objek sengketa pada perkara ini. pada perkara ini yang terdapat beberapa objek sengketa. Yang pertama adalah sebidang tanah dan banguanan dengan luas 861 M². kemudian terdapat 7 (tujuh) petak sawah, satu unit traktor, 4 unit sepeda motor, satu ekor emas, emas batangan, perhiasan kalung, dan piutang. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB ini merupakan perkara yang ditangani oleh Ketua Majelis YM. Bapak Farihin, S.H. setelah itu turut hadir  YM. Nurul Laily, S.Ag. dan YM. Drs. Ainurrofiq ZA dengan didampingi Panitera Pengganti Akbar Budiman, S.H. Pada kesempatan ini Ketua Majelis, yaitu YM. Bapak Farihin, S.H. mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. “ Saya ucapkan terima kasih ke pada pihak-pihak yang hadir hari ini, termasuk lurah Kampung Kencat, para pihak tergugat dan penggugat yang turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini.  Semoga kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar. Tutur Bapak Farihin, S.H.

WhatsApp Image 2023 11 24 at 10.20.37

Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.(wir)

 

PA BANGKALAN LAKSANAKAN LELANG BMN SECARA ONLINE DENGAN CARA CLOSED BIDDING

Written by indah on .

PA BANGKALAN LAKSANAKAN LELANG BMN SECARA ONLINE DENGAN CARA CLOSED BIDDING

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 395/SEK/PL1.2/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik berupa peralatan mesin dan meubelair pada Pengadilan Agama Bangkalan. Dan surat dari KPKNL Pamekasan Nomor: S-828/KNL.1005/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penetapan Jadwal Lelang. Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan pelelangan Barang Milik Negara secara online. Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan pada Hari Jumat (24/11/2023).

WhatsApp Image 2023 11 27 at 08.16.39

Barang Milik Negara (BMN) adalah bagian yang tak terpisahkan dari Keuangan Negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Barang Milik Negara haruslah dikelola dengan sebaik-baiknya, penghapusan merupakan salah satu bentuk dari pengelolaan BMN. Di mana Penghapusan BMN adalah suatu tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Guna tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, pelaksanaan penjualan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 04/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewengangan dan tanggungjawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna. Pelelangan BMN Pengadilan Agama Bangkalan secara online bertempat di kantor Pengadilan Agama Bangkalan sekitar pukul 09.00 WIB. Pada kesempatam ini dihadiri oleh Ibu Puspita Nur Astuti, S.E., M.H. sebagai pejabat penjual dari Pengadilan Agama Bangkalan didampingi Wahyu Indah Rahmawati, A. Md. sebagai saksi serta Sekretaris PABangkalan Bapak Aris Dwi Sutiyono, S.T. Ada pun barang yang dilelang dengan berupa 1 paket peralatan inventaris dengan nilai limit Rp. 958.000.

WhatsApp Image 2023 11 27 at 08.16.58

cara pelelangan secara online ditutup sekitar pada hari Jumat, 24 November pukul 09.00 WIB. Pada akhir acara diketahui ada 2 peserta yang menjadi peserta lelang selanjutnya diumumkanlah pemenang lelang yang memberikan penawaran terbaiknya Pihak KPKNL Pamekasan Yang hadir terdapat 3 orang yang diketuai oleh Ibu Kartini selaku verifikator lelang. Langkah selanjutnya Tim Penghapusan BMN dari Pengadilan Agama Bangkalan tinggal menunggu risalah lelang dari Pamekasan, dan selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan dari Pengguna Barang untuk menghapuskan BMN yang telah berhasil dilelang tersebut dari Aplikasi SAKTI. KPB PA Bangkalan menyatakan sangat mendukung penatausahaan BMN di satker. “ Saya sangat mendukung program penghapusan BMN ini karena sebagai bentuk tertib penatausahaan BMN. Pada kesempatan tahun 2023 ini kami sedang melakukan 2 penghapusan yaitu penghapusan meubelair dan penghapusan kendaraan” Ungkap beliau.(wir)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019