banner1

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Bangkalan

PA BANGKALAN KEMBALI LAKSANAKAN PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN MAHASISWA IAIN MADURA

Written by intan on .

PA BANGKALAN KEMBALI LAKSANAKAN PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN MAHASISWA IAIN MADURA

 

WhatsApp Image 2023 09 25 at 10.06.52

Bangkalan – Pada Senin (25/09/2023), Pengadilan Agama Bangkalan Kembali laksanakan pembukaan dan penutupan sekaligus terhadap mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkalan M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., Hakim PA Bangkalan sekaligus dosen pamong Drs. Ainurrofiq ZA serta Dosen Pembimbing Lapangan Mahasiswa PKL. Peralihan mahasiswa PKL ini dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Bangkalan pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

Pembukaan dan penutupan ini dilaksanakan sekaligus dalam rangka pergantian atau peralihan mahasiswa PKL sebelumnya yang telah melaksanakan PKL selama 2 minggu terakhir. Kemudian selanjutnya akan dilanjutkan oleh mahasiswa PKL berikutnya yang akan di laksanakan selama 2 minggu, dari tanggal 25 September – 6 Oktober 2023. Acara pembukaan ini bertujuan untuk penyambutan dan pengenalan lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan. Penyerahan dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan. Dosen pembimbing dalam sambutannya menyampaikan pesan dan motivasi kepada mahasiswa magang. “Saya harap dengan mengikuti PKL ini mahasiswa mendapatkan pembelajaran secara langsung yang menjadi implementasi pembelajaran teori yang telah diterima di bangku kuliah”, ujar beliau.

WhatsApp Image 2023 09 25 at 10.06.52 1

WhatsApp Image 2023 09 25 at 10.06.52 2

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkalan menerima dan juga mengucapkan selamat datang kepada para Mahasiswa IAIN Madura. “Semoga Mahasiswa setelah melaksanakan PKL di PA Bangkalan dapat menerima dan mengimplementasikan ilmu yang telah didapat serta berani untuk bertanya dan aktif selama masa PKL berlangsung,” ujar Beliau. Selain itu beliau berharap agar kegiatan ini berjalan dengan lancar serta para Mahasiswa mampu memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-sebaiknya. PKL ini menjadi ajang para mahasiswa untuk mencari ilmu di dunia kerja secara langsung.

Dalam jangka waktu 2 minggu, mahasiswa akan dibimbing langsung oleh Hakim PA Bangkalan, Bapak Drs. Ainurrofiq ZA selaku Dosen Pamong bagi para mahasiswa. Selain Dosen Pamong, ke depannya mahasiswa magang ini juga akan dibimbing oleh para aparatur Pengadilan Agama Bangkalan. Bimbingan tersebut dapat berupa teori, praktek, serta keorganisasian mengenai hal administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan. (ip)

PA BANGKALAN HADIRI PELANTIKAN 10 KETUA PA SE-JAWA TIMUR

Written by intan on .

PA BANGKALAN HADIRI PELANTIKAN 10 KETUA PA SE-JAWA TIMUR

 

DSC 0305

Bangkalan - Pada Senin (25/09/2023), Ketua Pengadilan Agama Bangkalan beserta Panitera dan Sekretaris turut menghadiri acara Undangan Pembinaan dan Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Acara ini diselenggarakan di Harris Hotel & Conventions Bundaran Satelit Surabaya. Acara pelantikan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dari 37 pengadilan agama di wilayah PTA Surabaya. Sesuai dengan undangan KPTA Surabaya nomor 4411/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/IX/2023 tangga 18 September 2023.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dan Doa, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Ke-10 (sepuluh) Ketua Pengadilan Agama yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah, Ketua PA Surabaya, Ketua PA Kab Malang, Ketua PA Malang, Ketua PA Blitar, Ketua PA Tulungagung, Ketua PA Kab Kediri, Ketua PA Kediri, Ketua PA Kab Madiun, Ketua PA Kangean, Ketua PA Sampang. Penandatanganan pakta integritas secara bersama-sama menjadi rangkaian pengambilan sumpah yang dilaksanakan berlangsung secara lancar. Kemudian dilanjutkan dengan serah terima Jabatan dari Ketua yang lama kepada Ketua yang baru yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas secara bersama-sama, serta pengambilan sumpah jabatan. Setelah acara pelantikan selesai, acara beralih kepada sambutan yang disampaikan oleh Drs. H. Samarul Falah, M.H., Ketua Pengadilan Agama Surabaya.

DSC 0284

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H. Beliau mengucapkan selamat kepada ketua yang baru dilantik hari ini dan semoga dapat mengemban amanah dan jabatan baru. Beliau juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam mengemban Amanah dalam memajukan lembaga peradilan agama.

Kemudian rangkaian acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Program Komisi Informasi yang sinergi dengan Pengadilan Agama di Jawa Timur. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Bapak Ahmad Nur Aminuddin, S.Ag., M.M. selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Timur dan yang menjadi moderator adalah Sekretaris PTA Surabaya Bapak Naffi, S.Ag M.H. Materi yang disampaikan oleh Narasumber tentang peningkatan keterbukaan informasi publik. Tujuan dari sosialisasi ini adalah “Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ingin kembali bangkit untuk menguatkan informasi dan memberikan ruang dalam hal keterbukaan layanan informasi kepada masyarakat”.Ungkap pak Sekretaris PTA Surabaya. Keterbukaan informasi publik harus terus ditingkatkan, untuk itu Pengadilan Agama harus terus bersinergi dengan lembaga-lembaga yang berkompeten terhadap hal tersebut. Diakhir acara ditutup dengan sesi Tanya jawab. (ip)

TINGKATKAN KOMPETENSI, PA BANGKALAN HADIRI BIMTEK PERMASALAHAN WAKAF

Written by Salma on .

TINGKATKAN KOMPETENSI, PA BANGKALAN HADIRI BIMTEK PERMASALAHAN WAKAF

 

2

Pada Jumat (22/09/23), PA Bangkalan hadiri kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama sesuai surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor: 2867/DjA/PP.00/9/2023. PA Bangkalan mengikuti kegiatan secara daring melalui zoom meeting di Ruang Media Center. Kegiatan diikuti oleh seluruh tenaga teknis di Pengadilan Agama Bangkalan mulai dari Ketua, Panitera Muda, hingga staf kepaniteraan.

Bimtek yang mengangkat tema "Permasalahan Wakaf" ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dalam menangani permasalahan wakaf dalam peradilan agama. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. turut hadir dalam acara ini dan memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga teknis dalam menghadapi permasalahan teknis di ranah yustisial. Keberadaan tenaga teknis yang terampil dan terlatih menjadi landasan utama untuk menegakkan keadilan di lingkungan peradilan agama. Kemudian berkaitan dengan tema kali ini, Beliau mengatakan, “salah satu bentuk pengamanan aset wakaf itu berkaitan dengan kepastian hukum mekanisme penyelesaian perkaranya,”ujar Bapak Candra dalam sambutannya.

1

Kemudian, acara ini dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., yang berperan sebagai narasumber utama. Beliau memberikan wawasan mendalam terkait isu wakaf yang merupakan salah satu aspek krusial dalam hukum agama Islam. Dengan pengalaman dan kapasitasnya, Bapak Abdul Manaf mampu menyajikan perspektif yang menginspirasi para peserta. “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.” Terang Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Wakaf juga dilaksanakan dengan memenuhi enam unsur wakaf. Diantaranya yakni Wakif, Nazir, Harta benda wakaf, Ikrar wakaf, Peruntukan harta benda wakaf dan Jangka waktu wakaf.

Wakaf berfungsi untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004, Nazhir meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Diantaranya tugas Nazhir meliputi melakukan pengadministrasian harta benda wakaf dan mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dengan menggalang kolaborasi dari berbagai pihak, diharapkan bahwa peradilan agama akan semakin mampu memberikan keputusan-keputusan yang adil dan tepat dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan wakaf.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bangkalan

Jl. Soekarno Hatta No. 49 Bangkalan

Telp: 031-3095582
Fax:  031-3061482

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jum'at : 07:00 - 16:00 WIB

Jam Istirahat
Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 - 13:00 WIB

Jadwal Sidang
Senin - Kamis : Pukul 09:00 - Selesai

Pengadilan Agama Bangkalan@2019