PA BANGKALAN DAN STAI SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN TANDATANGANI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
PA BANGKALAN DAN STAI SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN TANDATANGANI MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Bangkalan – Ketua PA Bangkalan, Drs. Khairuddin, M.H., menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Bangkalan dan STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan pada hari Selasa (3/10/2023) pukul 14.00 WIB s.d. selesai. Bertempat di STAI Syaichona Moh. Cholil, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Bangkalan. Acara ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa guna menyiapkan sarjana hukum yang kompeten, profesional, dan berintegritas dalam dunia profesi hukum.
PA Bangkalan dan STAI Syaichona Moh. Cholil sepakat mengadakan kerjasama dalam bidang Pendidikan, Praktek Kerja Lapangan (PKL) serta Pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tujuan untuk menunjang program pembinaan SDM khususnya di bidang hukum. “Kami berharap dengan adanya kerjasama ini dapat membantu adik-adik mahasiswa dalam meningkatkan kompetensi di bidang hukum. Kerjasama ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan di dunia kerja yang semakin kompleks”, ujar Ketua PA Bangkalan.
Ketua PA Bangkalan juga menerima dengan hangat para mahasiswa/i yang akan melakukan program praktik kerja lapangan di Pengadilan Agama Bangkalan nantinya. Baginya, hal ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan skillnya di bidang hukum. Karena dunia profesi hukum terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan kompleks. MOU ini mencakup program kerja sama yang melibatkan mahasiswa STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan untuk melakukan praktik peradilan di Pengadilan Agama Bangkalan.
Melalui praktik kerja lapangan, mahasiswa dapat merasakan pengalaman nyata di lapangan dan memahami berbagai aspek operasional pengadilan. Ini akan membantu mereka mengembangkan keterampilan praktis serta pemahaman mendalam tentang sistem peradilan, sehingga mampu menjadi sarjana hukum yang berintegritas, kompeten, dan profesional di masa depan. Perjanjian berlangsung selama 1 tahun dan di sini STAI Syaichona Moh. Cholil adalah selaku pihak pertama dan Pengadilan Agama Bangkalan merupakan Pihak Kedua. Perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, serta kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajiban yang telah disepakati. (ip)