PA BANGKALAN LAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PADA KECAMATAN TANAH MERAH
PA BANGKALAN LAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PADA KECAMATAN TANAH MERAH
Bangkalan (29/09/2023) - Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama PA Bangkalan. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Bangkalan menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Sidang di Luar Gedung Pengadilan kali ini kembali dilaksanakan di Kecamatan Tanah Merah.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan kali ini bertempat di Kantor Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini berjalan dengan lancar dengan 2 (dua) majelis diantaranya Majelis yang diketuai Bapak Drs. Farihin, S.H. dan satu lainnya Ketua Majelis Ibu Nurul Laily, S.Ag. Pada kali ini yang menjadi Panitera pengganti pada Sidang di Luar Gedung Kecamatan Tanah Merah adalah Bapak Akbar Budiman, S.E., S.H. dan Ibu Utik Inayatin, S.Ag.
Jumlah perkara yang disidangkan pada Sidang di Luar Gedung hari ini yaitu sebanyak 12 perkara. Pada hari ini telah putus 6 perkara. Perkara yang putus tersebut yakni perkara cerai. Sementara itu 6 perkara lainnya pada hari ini belum putus. 5 perkara ditunda untuk memanggil pihak tergugat. Satu lainnya yakni ikrar talak. Pada kesempatan ini, Ketua Majelis Sidang Keliling Pengadilan Agama Bangkalan menyampaikan “Sidang Keliling Pengadilan Agama adalah terobosan dalam memberikan pelayanan hukum agama kepada masyarakat. Kami berharap program ini dapat mengurangi kesulitan akses dan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara agama di seluruh Indonesia.” Ujar Ketua Majelis Sidang Keliling.
Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu Sidang di Luar Gedung Pengadilan digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Bangkalan memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. PA Bangkalan senantiasa berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik dan pelayanan prima bagi Masyarakat dan pihak berperkara.(wir)