TINGKATKAN KOMPETENSI, PA BANGKALAN HADIRI BIMTEK “KAIDAH-KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN YANG BERKEADILAN"
TINGKATKAN KOMPETENSI, PA BANGKALAN HADIRI BIMTEK “KAIDAH-KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN YANG BERKEADILAN"
Pada Jumat (27/10/23), PA Bangkalan hadiri kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama sesuai surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor: 3114/DJA/DL1.10/X/2023. PA Bangkalan mengikuti kegiatan secara daring melalui zoom meeting di Ruang Media Center. Kegiatan diikuti oleh seluruh tenaga teknis di Pengadilan Agama Bangkalan mulai dari Hakim, Panitera Muda, hingga Jurusita.
Bimtek yang mengangkat tema "Kaidah-Kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan" ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Bimtek dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini bukan merupakan rutinitas semata akan tetapi akan kami pilihkan Narasumber yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan guna meningkatkan pemahaman Tenaga Teknis dalam penyelesaian perkara dan pelayanan kepada para pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya. "Kegiatan Bimtek ini akan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Teknis Peradilan dan mewujudkan Pelayanan Prima kepada masyarakat dan merumuskan putusan hukum yang mencerminkan 3 Gatra yaitu Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan", tutur Bambang dalam Sambutannya.
Drs. H. Busra, S.H., M.H sebagai narasumber menyampaikan bagaimana putusan hakim yang ideal. Putusan dikatakan ideal apabila dimulai dengan pemahaman peningkatan kualitas putusan hakim yang diupayakan melalui sikap profesional Lembaga Peradilannnya dan Profesional bagi Hakim yang menangani langsung yang secara teknis memutuskan perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas Putusan Hakim akan memenuhi syarat teoritis dan syarat praktis sesuai kebutuhan yang ada dilapangan. Ada Tiga Tahapan yang perlu diperhatikan dalam membuat Putusan hakim yaitu Konstatir, Kualifisir dan Konstituir untuk mewujudkan putusan Hakim yang ideal.
Menurut Drs. H. Busra, S.H., M.H, hakim mulai dari Tingkat Pertama harus secara terus-menerus untuk menguji putusan dengan 4 kriteria uji yaitu apakah sudah benar putuskan, jujurkah dalam menjatuhkan putusan ini, Adilkah bagi pihak-pihak berperkara dan bermanfaatkah putusan ini. Kegiatan Bimtek ini diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi antara Peserta Bimtek dengan narasumber yang dipandu oleh Moderator Firris Barlian, S.Ag., M.H, Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Dilanjutkan dengan mengerjakan Post Test oleh seluruh Peserta Bimtek.